Banjarbaru, Sinergimitrapolisi.com — Polres Banjarbaru, Polsek Liang Anggang, bergerak cepat mengamank
an seorang pemuda berinisial AR (21), Warga Jalan Sukamaju, Gang teratai, Kota Banjarbaru Kalsel. Kamis, (30/01/2025) Siang.
AR diamankan karena terlibat kasus penganiayaan kepada korban inisial R anak di bawah umur dengan cara menyudutkan rokok kemata korban dan memukulnya sebanyak delapan kali.
AR (21) pun telah mengakui menganiaya korban karena korban terkesan ngegas saat adik angkatnya menagih utang.
“Jadi, adik angkat saya berniat menagih utangnya kepada korban, namun korban ini justru menantang untuk berduel,” ujarnya.
Uang sebesar Rp. 90.000 yang di tangih merupakan uang hutang sisa pembayaran Vape (rokok eletrik),” ujarnya.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede melalui Kanit Reskrim, IPDA Deden A Lesmana mengatakan uang yang ditagihkan sebesar 90.000.
Pelaku datang bersama kawannya sebanyak 10 orang ke Rumah korban. Entah kenapa dia jadi emosi, rokok yang masih terhisap langsung di sundutkan ke mata sebelah kanan korban.
“Selain menyudutkan rokok, pelaku juga memukuli korban. Akibatnya, mata korban sebelah kanan hingga saat ini masih belum melihat dengan normal,” ujarnya.
Tak terima di aniaya korban bersama kakanya melaporkan perbuatan AR ke Polsek Liang Anggang.
Ipda Deden A Lesmana mengatakan atas aksinya, tersangka terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama Lima Tahun Penjara.
(Faris)
Komentar