Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Kualitas Proyek Jalan Aspal Desa Sulang Diragukan Kualitasnya

banner 468x60

Sulang, Rembang, Jawa Tengah — Masyarakat meragukan kualitas Proyek Pengaspalan Jalan Desa Sulang anggaran tahun 2024, tepatnya di Desa Sulang, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. Proyek dengan volume P = 320 M, L = 2,5 M tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) dengan nilai Rp. 151.337.200.00

Warga masyarakat setempat yang tidak ingin namanya ditulis, mengaku meragukan kualitas proyek jalan yang dikerjakan oleh PK Desa Sulang Sendiri.Diduga dikarenakan material agrerat yang digunakan tidak sesuai sehingga belum berapa lama selesai dikerjakan sudah ada yang retak dan pecah

Beliau menambahkan jika jalan tersebut diduga dikerjakan asal-asalan tak sesuai spek sehingga masih baru sudah banyak yang retak dan hancur, imbuhnya.

Media ini mencoba untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Kepala Desa, namun hingga saat ini kesulitan mendapatkan akses dengan pihak terkait. Dan dihubungi melalui telepon seluler serta pesan Whatshaap tidak merespon.

Tim berencana akan melaporkan hasil temuan ini ke APH agar diperiksa dan di tindak lanjuti. Bila mana ditemukan dugaan kerugian negara bisa diberikan sanksi sesua undang-undang yang berlaku.

Tindak pidana korupsi dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tindak pidana korupsi dana desa juga diatur dalam beberapa peraturan lain, seperti:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tindak pidana korupsi diartikan sebagai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Untuk mencegah korupsi dana desa, pemerintah melakukan pemantauan terhadap penyampaian laporan realisasi penyaluran dana desa.

( Tim )

banner 336x280

Komentar