Buntut Kasus Penipuan Penerimaan Polri Hingga Merugikan Korban Rp. 900 Juta, Oknum Polres Pemalang di Pecat

Kasus, POLRI13 Dilihat
banner 468x60

PEMALANG — Oknum anggota Polres Pemalang inisial Briptu WT dipecat buntut kasus penipuan penerimaan Polri hingga merugikan korban Rp 900 juta. Briptu WT yang sudah berstatus tersangka penipuan itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dilansir detikJateng, sidang etik dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Pemalang AKBP Pranata di Ruang Tribarta Polres Pemalang, Rabu (8/1) sore.

“Benar bahwa pada hari ini Rabu 8 Januari 2025, Kepolisian Resor Pemalang telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri, terhadap Briptu WR (WT) di Aula Tribrata Polres Pemalang. Sidang komisi kode etik menjatuhkan hukuman pada Briptu WR berupa hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto saat ditemui usai sidang kode etik di Mapolres Pemalang, Rabu (8/1/2025).

banner 336x280

Komentar