Bandung, SinergiMitraPolisi — M. Aslam Fadli, yang tak lain adalah Pendiri sekaligus Ketua Umum Organisasi Advokat PERADI NASIONAL, turut menjadi bagian dari ritual keramat, yaitu pengambilan Sumpah/Janji Advokat pada Pengadilan Tinggi Bandung.
Alhamdulillah saya bangga bisa membawa mereka pada mimpi menjadi kenyataan, yang mana mereka telah berjuang dalam bangku kuliah nya kurang lebih 4 (empat) tahun, selanjutnya mengikut proses magang pada kantor hukum, mengikuti pendidikan Advokat, ujian dan akhirnya di ambil sumpah/janji profesi sebagai penegak hukum setelah dilantik menjadi penegak hukum oleh PERADI NASIONAL.
Kali ini, Yang Mulia Pengadilan Tinggi Bandung, melakukan pengambilan sumpah/janji advokat, sebanyak 2 (dua) sesi, karena peserta lebih dari 150 orang.
Antusias para Sarjana Hukum, dari berbagai latar belakang profesi untuk menjadi advokat, adalah salah satu bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum di negara ini. Selain itu, penyebab kehadiran mereka menghadap pada Yang Mulia Majelis Hakim, adalah pengimplementasian jiwa penegakan hukum yang membara didalam jiwa Advokat muda ini, kata Aslam.
Dalam nasehatnya dihadapan 17 (tujuh belas) orang Advokat muda yang diusung oleh PERADI NASIONAL, bahwa amanah, profesionalisme, serta tanggung jawab adalah cara terbaik dalam menjalankan profesi.
Selain itu perlu saya pertegas, bahwa lahirnya advokat muda melalui berbagai Organisasi, adalah bentuk penolakan wacana single bar, yang menjadi isu hangat hari ini. Jangan biarkan pihak-pihak yang tidak jelas, mengangkangi sistem di negara ini, hanya untuk mencapai tujuan pribadi, kelompok atau golongan dengan mempersulit para calon advokat muda. Sudah terlalu banyak kita temukan, calon advokat yang terbengkalai dimana-mana mereka seperti anak ayam kehilangan induk, tanpa arah yang jelas, harapan mereka di gantung, bak pungguk merindukan bulan, saya kasian melihat mereka, kata Aslam.
Olehnya itu rekan-rekan, kita bersatu dengan merapatkan barisan, dan dengan tegas menyatakan bahwa pengambilan sumpah/janji Advokat di seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia, adalah implementasi pelaksanaan amanah Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Konvensi ILO Nomor 87 melalui Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998, dan masih banyak lagi peraturan perundang-undangan, yang mengatur tentang kebebasan berkumpul dan berserikat.
Jadi single bar itu tidak ada rekan-rekan, itu hanya wacana melalui hayalan sekelompok oknum yang haus dengan kekuasaan. Demikian kata Aslam seraya menutup wawancara di hadapan media.
Komentar