Murung Raya, SinergiMitraPolisi — Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Kabupaten Murung Raya, Sukerman A.Md., SH., CLAP., CPS., CIB., CHL, bersama Emiludin, mantan karyawan PT Samudera Rejeki Perkasa (SRP), mendesak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kesejahteraan Kabupaten Murung Raya (Disnakertrans) untuk segera memanggil pihak perusahaan guna menyelesaikan kasus kecelakaan kerja yang dialami Emiludin. Kasus ini mencakup pembayaran pesangon serta tunjangan lain yang menjadi hak pekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Dalam pertemuan di Sekretariat DPC SBNI di Jalan Bondang 1 No. 49, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Sukerman menegaskan pentingnya penyelesaian kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa sudah hampir satu tahun Emiludin menunggu kejelasan tanpa hasil. Emiludin, yang kini mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, sangat membutuhkan pesangon dan tunjangan untuk bertahan hidup dan merintis usaha kecil sebagai penghidupan.
“Kami berharap Disnakertransduk segera memanggil pihak PT SRP untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika masalah ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan, kami akan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sukerman.
Emiludin juga mengungkapkan harapannya kepada Disnakertransduk agar keluhannya didengar. “Saya sangat berharap pesangon dan tunjangan segera dibayarkan. Uang ini sangat penting untuk kelangsungan hidup saya dan modal usaha kecil yang ingin saya mulai,” ujarnya penuh harap.
Kasus ini menjadi perhatian besar, mengingat perlindungan hak pekerja merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kesejahteraan buruh di Indonesia. SBNI mendesak semua pihak terkait untuk bertindak cepat demi keadilan bagi Emiludin. ( Kerman Mura )
Komentar