Satpol PP Batang Razia Rumah Kost, Penginapan Maupun Hotel

Asusila44 Dilihat
banner 468x60

SinergiMitraPolisi/ Batang,- Berdasarkan identifikasi yang dilakukan oleh Satpol PP terkait laporan dari masyarakat dan pemantauan intensif adanya aktivitas yang berbau asu sila yang dilakukan di beberapa tempat seperti rumah kost, penginapan maupun hotel serta tempat-tempat lainnya, Satpol PP Kab. Batang Bersama Dinas Sosial kab. Batang, Disperindagkop & UKM Kab. Batang, Polres Batang dan Kodim 0736/Batang melaksanakan Razia Operasi gabungan Penegakkan Perda Pemberantasan Penyakit Maasyarakat.

Dari hasil pengumpulan informasi dan aduan masyarakat, petugas menyisir beberapa lokasi penginapan, rumah kost, warung remang-remang yang diduga dijadikan tempat untuk melakukan kegiatan yang berpotensi menjadi penyakit masyarakat.

Di lokasi-lokasi tersebut petugas mendapatkan belasan pasangan muda-mudi yang berada di dalam kamar dengan status bukan merupakan pasangan resmi, hal ini melanggar “Perda Kab. Batang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pemberantasan P*la c*ran di Kabupaten Batang”.

“Setiap orang di wilayah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang membujuk/ merayu, mempengaruhi, memikat, mengajak, dan/ atau memaksa orang lain dengan kata-kata, isyarat, tanda, dan/atau perbuatan lainnya yang mengakibatkan perbuatan pelacuran”.

Belasan pasangan yang terindikasi melanggar Perda tersebut selanjutnya dikumpulkan untuk dilakukan pendataan, pembinaan dan pemeriksaan oleh petugas. Kegiatan dilakukan secara humanis dan kondusif.

Petugas juga melakukan pembinaan kepada para pemilik/pengelola pemilik usaha hotel dan rumah kost agar para pemilik maupun pengelola menuliskan peraturan pada hotel atau rumah kos untuk menginformasikan kepada para tamunya dimana tamu yang boleh menginap satu kamar adalah pasangan suami isteri yang sah, dengan menunjukkan bukti resmi, berupa surat nikah dan lain-lain. Dan tidak adanya penjualan minuman beralkohol sesuai dalam Perda No.12 tahun 2013 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan serta Menggunakan minuman Beralkohol.

Melalui kegiatan razia pekat ini selain menegakan Perda juga untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah Kabupaten Batang.

banner 336x280

Komentar