Jakarta — Penyidik Polres Metro Jakarta Timur sudah menemukan Honda Mobilio milik BH (52), bos rental yang tewas dikeroyok di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Mobil tersebut kini sudah dibawa ke Jakarta.
“Sudah diamankan di Polrestro Jakarta Timur Mobil yang digelapkan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Nicolas mengatakan mobil tersebut sudah berganti pelat dari terakhir kali disewa pria RP kepada korban. Mobil tersebut diamankan dari tangan AG, salah satu tersangka pengeroyokan korban.
“Tidak ada (kendala) namun hanya identitas mobil telah berganti palat nomor. Selain itu, mobil tersebut telah diamankan oleh Polresta Pati dari pemegang terakhir mobil tersebut yang juga sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polresta Pati,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami bagaimana mobil yang disewa pria RP di Jakarta Timur tersebut bisa sampai ke tangan AG.
Sebagai informasi, korban mengajak tiga orang rekannya yang berprofesi sebagai sopir angkot untuk membawa mobil tersebut ke Pati. Ketiganya yang berinisial SH (38), KB (50), dan S (30) dijanjikan bayaran Rp 500 ribu. Ketiganya pun terluka imbas pengeroyokan yang terjadi.
Kasus pengeroyokan tersebut masih diusut Polresta Pati. Selain itu, Polres Metro Jakarta Timur turut mengusut lantaran korban sempat membuat laporan penggelapan mobil Honda Mobilio yang ditemukan di lokasi pengeroyokan.
Hingga kini total 10 orang sudah ditetapkan jadi tersangka atas pengeroyokan bos rental. Polisi awalnya menetapkan empat orang tersangka yakni M (37), EN (51), BC (37) dan AG (34). Penyidikan berlanjut hingga pihak kepolisian menetapkan enam orang lainnya, yakni S (35), AK (48), SA (60), SUN (63), NS (29), dan SU (39) jadi tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly sebelumnya mengatakan pelaku dugaan penggelapan berinisial RP diduga menggunakan identitas palsu saat menyewa mobil korban.
“Terlapor sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan karena diduga terlapor menggunakan identitas palsu,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi, Selasa (18/6/2024).
Diketahui, RP menyewa mobil korban untuk jangka waktu 2 bulan. Untuk satu bulannya, uang sewa disepakati senilai Rp 6 juta. Namun, RP tak kunjung mengembalikan mobil milik korban setelah masa sewa habis.
Nicolas mengatakan korban melapor kepada polisi mobil yang disewa pelaku sempat terdeteksi di wilayah Banten. Namun keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah bergeser.
Saat itu, korban BH menyebut akan menginformasikan berkala keberadaan mobil tersebut kepada polisi. Kemudian korban nekat berangkat ke Pati untuk membawa mobilnya berujung dituduh maling dan dikeroyok hingga meninggal dunia.
“Namun, sampai kejadian pengeroyokan di Pati, almarhum (pelapor) tidak memberitahukan informasi lagi terkait keberadaan. Almarhum tidak melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan pihak penyelidik atau penyidik Polrestro Jaktim untuk berangkat ke Pati,” tuturnya.(*)
Komentar