SinergiMitraPolisi/ Pamotan, Rembang,- Merebaknya koperasi simpan pinjam (KSP) di Jawa Tengah khususnya di wilayah Kabupaten Rembang, tepatnya di Desa Puloharjo, Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, mendapat sorotan dari Masyarakat. Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) menindak koperasi yang diduga ilegal tersebut karena meresahkan.
Seiring dengan meningkatnya fenomena bank keliling atau KSP akhir-akhir ini, terungkap bahwa banyak masyarakat telah terjebak dalam pinjaman yang diberikan oleh mereka karena bunga yang cukup tinggi. Apalagi koperasi tersebut tidak terdaftar di OJK.
Menurut nara sumber warga sekitat kantor koperasi tersebut, bunga pinjamannya tidak tanggung-tanggung, bunga pinjaman yang tinggi, mulai dari 10% hingga 30%, siap menjebak para nasabahnya. Biasanya para rentenir yang berkedok koperasi ini pedagang kecil yang kekurangan modal, ujarnya.
Kami menduga Koperasi ini tidak berijin atau Ilegal, karena tidak ada terlihat Plang di kantornya. Kalau kantor resmi dan berijin pasti ada Plang Kantornya, nama koperasi dan ijinnya tertera di plang tersebut, imbuhnya.
Aturanya, Apabila Koperasi tidak memiliki izin usaha, maka kegiatan koperasi dapat diberhentikan. Bahkan dapat di bubarkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Perkoperasian, salah satu alasan pemerintah membubarkan Koperasi karena Koperasi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, setiap orang yang menjalankan koperasi tanpa izin kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, dipidana sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 2 miliar.
“Setiap orang yang menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam kepada pihak selain yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dipidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 2 miliar.”
( Red )
Merebaknya koperasi simpan pinjam (KSP) di Jawa Tengah khususnya di wilayah Kabupaten Rembang, tepatnya di Desa Puloharjo, Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, mendapat sorotan dari Masyarakat. Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) menindak koperasi yang diduga ilegal tersebut karena meresahkan.
Seiring dengan meningkatnya fenomena bank keliling atau KSP akhir-akhir ini, terungkap bahwa banyak masyarakat telah terjebak dalam pinjaman yang diberikan oleh mereka karena bunga yang cukup tinggi. Apalagi koperasi tersebut tidak terdaftar di OJK.
Menurut nara sumber warga sekitat kantor koperasi tersebut, bunga pinjamannya tidak tanggung-tanggung, bunga pinjaman yang tinggi, mulai dari 10% hingga 30%, siap menjebak para nasabahnya. Biasanya para rentenir yang berkedok koperasi ini pedagang kecil yang kekurangan modal, ujarnya.
Aturanya, Apabila Koperasi tidak memiliki izin usaha, maka kegiatan koperasi dapat diberhentikan. Bahkan dapat di bubarkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Perkoperasian, salah satu alasan pemerintah membubarkan Koperasi karena Koperasi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, setiap orang yang menjalankan koperasi tanpa izin kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, dipidana sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 2 miliar.
“Setiap orang yang menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam kepada pihak selain yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dipidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 2 miliar.”
( Red )
Komentar