SinergiMitraPolisi/ Rembang,- Desas desus tentang pengolahan limbah B3 PT Pakland Word Indonesia semakin ramai di perbincangkan oleh Masyrakat sekitar perusahaan tersebut. Bagaimana dan dimana pengolahan limbah B3 dilakukan oleh perusahaan yang terletak di Desa Sridadi, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang-Jawa Tengah, sampai saat ini masyarakat tidak ada yang tahu. ( 7/09/2024 )
Apa itu limbah B3 dan kenapa masyrakatan diresahkan dengan isu limbah di Perusahaan tersebut. Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.
Menurut Permenkes No. 66 Tahun 2016, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlah, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup serta mencemarkan dan/atau merusak.
Zat-zat berbahaya yang terkandung dalam limbah B3 dapat merusak ekosistem perairan dan tanah, mengancam kelangsungan hidup organisme di lingkungan tersebut. Selain itu, pencemaran juga dapat mengganggu kesuburan tanah, mempengaruhi produktivitas pertanian dan kualitas tanaman yang tumbuh disekitar.
Oleh sebab itu, masyarakat sekitar mempertanyakan bagaimana sistem pengolahan limbah B3 dilakukan oleh PT Paklan Word Indinesia. Karena rata-sata masyarakat sekitar masih menggunakan air tanah untuk menunjang aktifitas sehari-hari. Baik untuk mencuci pakaian, mandi, dan bahkan sampai ada untuk di konsumsi.
Salah seorang warga sekitar yang tidak mau di tuliskan namanya, yang bertempat tinggal tidak jauh dari Pabrik PT Paklan mengatakan kepada awak media bahwa, selama ini kami tidak tahu dan tidak dikasih tahu tentang limbah B3 di Prabrik ini. Selama ini Masyarakat sekitar tidak tahu akan bahaya yang di sebabkan oleh Limbah B3 Pabrik itu, ujarnya.
Setelah masyarakat mengetahui akan bahaya limbah B3, makanya mulai merebak isu-isu tentang pengolahan limbah B3 di PT Paklan Word Indonesia ini. Masyarakat ingin mengetahui bagimana proses pengolahan limbah yang di lakukan oleh Pabrik sepatu tersebut.
Kita jadi was – was, takut limbahnya dibuang sembarangan yang akan berdampak buruk untuk lingkungan kita, imbuhnya.
Makanya dalam waktu dekat kami ingin menanyakan langsung kepada pihak Perusahaan tentang limbah B3 ini. Bagimana mereka mengolah atau di buang kemana limbah B3 tersebut, tutupnya.
Diketahui, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar …
( red )
Komentar