SinergiMitraPolisi/ Pekalongan,- Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan parkir di tepi jalan umum di Kota Pekalongan tahun 2019 dengan terdakwa DEW (42), mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 19 Agustus 2024.
Dalam sidang perdana perkara nomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Yasozisokhi Zebua selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, serta Bayu Agung Pribadi selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, hadir secara langsung di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Semarang.
Sementara terdakwa DEW didampingi anggota tim Penasehat Hukumnya, Ahmad Yusub, mengikuti sidang dakwaan tersebut secara daring dari Rutan Kelas IIA Pekalongan.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa DEW dengan dakwaan subsidiaritas. Perkara diawali saat terdakwa selaku Direktur PT. SJR memenangkan lelang pengelolaan parkir di tepi jalan umum Kota Pekalongan di Dinas Perhubungan Kota Pekalongan dengan nilai penawaran Rp1,2 miliar.
Komentar