Harga BBM Jenis Pertamax Naik, Ini Keterangan Dari Pertamina

Pemerintah73 Dilihat
banner 468x60

SinergiMitraPolisi/ Jakarta,- PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax menjadi Rp 13.700 per liter dari sebelumnya Rp. 12.950 per liter.

Harga baru tersebut resmi berlaku di SPBU Pertamina terkhusus di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mulai hari ini, Sabtu (10/8/2024).

Lantas apa alasan dari kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamina pada bulan ini?

Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024. Heppy menyebutkan, dengan penyesuaian ini, harga Pertamax menjadi Rp.13.700/liter (harga untuk wilayah dengan PBBKB 5%)

“Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu,” jelas Heppy dalam keterangan resmi, Sabtu (10/8/2024).

Lebih lanjut, Heppy mengatakan kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina juga mempertimbangkan stabilitas ekonomi, sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

Dia mengungkapkan bahwa harga BBM Pertamina yang berlaku saat ini menjadi yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.

“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambahnya.

banner 336x280

Komentar