SinergiMitraPolisi / Kendal,- Riyanta, SH, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus dan Gerakan Anti Mafia Tanah, menggelar pertemuan penting dengan sejumlah aktivis tani, aktivis perempuan, dan berbagai organisasi masyarakat (Ormas) di rumah joglo Patung Kuda, Sukorejo, hari ini. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat dan pengusaha Sukorejo, H. Mastur.
Pada kesempatan ini, para tokoh yang hadir menyampaikan berbagai permasalahan pertanahan yang semakin meresahkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kendal. Mereka berharap Riyanta dapat memberikan arahan strategis dalam menghadapi sengketa tanah yang kian kompleks dan merugikan masyarakat kecil.
Riyanta, SH memberikan tanggapan yang lugas dan menekankan pentingnya ketegasan dalam menghadapi mafia tanah. “Gerakan Jalan Lurus harus berani menegakkan kebenaran dan tidak boleh gentar menghadapi siapapun. Jika kita berada di pihak yang benar, maka kita tidak perlu takut,” ujar Riyanta dengan tegas.
Ia juga menggarisbawahi bahwa langkah-langkah hukum harus ditempuh secara terkoordinir dan berdasarkan peraturan yang berlaku. Salah satu regulasi yang disebut Riyanta adalah Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang telah mengatur secara rinci tata kelola tanah dan reforma agraria di Indonesia. Menurut Riyanta, peraturan ini merupakan alat yang sangat penting untuk melindungi hak-hak rakyat atas tanah.
Selain itu, Riyanta juga mengingatkan tentang pentingnya memahami dasar hukum agraria yang telah diatur sejak lama, yakni dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. “Bagi mereka yang menemukan adanya pelanggaran dari pihak penyelenggara negara, bisa merujuk pada Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” jelas Riyanta.
Riyanta juga menyebutkan beberapa peraturan penting lainnya, seperti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, serta Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Dengan arahan dan pandangan yang diberikan, Riyanta berharap para aktivis, Ormas, dan masyarakat Kendal dapat lebih siap dan tegas dalam menghadapi sengketa tanah, serta memastikan bahwa segala permasalahan terkait tanah dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku. Pertemuan ini diharapkan menjadi awal dari langkah nyata dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di Kabupaten Kendal secara efektif dan terkoordinir.
Komentar