4 Wanti-wanti Kapolda Metro Jaya di Operasi Patuh Jaya

Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mewanti-wanti anggota Operasi Patuh agar tidak bernegosiasi dan melakukan transaksional di jalan

POLRI934 Dilihat
banner 468x60

Jakarta — Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Patuh Jaya 2024 sejak kemarin. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam amanatnya menyampaikan sejumlah pesan bagi personel yang melaksanakan operasi.

Irjen Karyoto mewanti-wanti kepada anggotanya agar tidak melakukan pungli. Hal itu disampaikannya dalam apel pasukan Operasi Patuh Jaya 2024 pada Senin (15/7/2024) kemarin.

Operasi Patuh Jaya digelar selama 14 hari mulai Senin (15/7) sampai dengan tanggal 28 Juli 2024. Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target prioritas dalam Operasi Patuh Jaya ini.

1. Ingatkan Tak Bernegosiasi dan Transaksi

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mewanti-wanti personel melaksanakan Operasi Patuh dengan profesional. Ia mengingatkan personel untuk tidak bernegosiasi dan melakukan transaksi di jalan dengan pelanggar lalu lintas.

“Saya minta agar perhatikan kembali apa yang menjadi target operasi dan bagaimana cara penegakan hukumnya. Untuk itu saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar melaksanakan operasi ini dengan profesional. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional dan jangan sakiti hati masyarakat,” kata Karyoto saat apel di Polda Metro Jaya, Senin (15/7).

2. Personel Diminta Simpatik dan Humanis

Karyoto meminta jajaran Polantas untuk bertindak sesuai aturan yang ada. Dia juga meminta jajaran untuk tidak bersikap arogan saat bertugas.

“Laksanakan penindakan dengan cara yang simpatik dan humanis, hindari tindakan yang kontraproduktif serta mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum lalu lintas dengan menggunakan e-TLE statis dan e-TLE mobile,” ujarnya.

3. Anggota Dilarang Pungli

Karyoto juga mengingatkan personel polantas tidak melakukan pungli kepada pengendara. Personel diminta menjaga etika dan martabat sebagai anggota kepolisian.

“Saya lebih mengingatkan kepada rekan-rekan semua jangan melakukan kekerasan kepada para pelanggar. Ingat beberapa waktu yang lalu video viral di medsos tindakan tindakan polisi yang tidak perlu dan bisa mengakibatkan masyarakat celaka,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Karyoto berpesan agar personel mempersiapkan kesehatan dan perlengkapan lainnya sebelum bertugas. Dia meminta mereka untuk memasang plang penanda operasi di lokasi penindakan.

“Jangan sampai ada saya temukan personil yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang plang razia saat melaksanakan penindakan serta personel yang bermain main dengan pelanggar lalu lintas,” jelasnya.

4. Anggota Nakal Akan Ditindak Tegas

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mewanti-wanti anggotanya yang melaksanakan Operasi Patuh Jaya agar tidak ‘main-main’. Karyoto menegaskan akan memberikan saksi tegas bagi polisi ‘nakal’.

“Anggota yang pungli jelas kita tindak, yang paling cepat pertama dengan kode etik,” kata Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (15/7).

Karyoto mengatakan nantinya mereka akan ditempatkan khusus ataupun diberi sanksi demosi jika kedapatan terlibat dalam praktik pungli terhadap para pelanggar.

“Kode etik bisa Patsus, ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan. Habis itu mesti didemosi tidak boleh bertugas lagi di tempat itu,” ujarnya.

Dia mewanti-wanti jajarannya untuk bersikap profesional saat bertugas. Dia juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) ikut turun tangan dalam mengawasi.

Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14 hari lamanya, terhitung sejak 15-28 Juli 2024. Operasi Patuh digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

Ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Patuh ini. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.

( Humas Polda Metro Jaya )

banner 336x280

Komentar