Pengelola Galian C di Desa Sukoharjo Margorejo Pati Diduga Kebal Hukum Dan Seolah Tidak Takut APH.

Kasus558 Dilihat
banner 468x60

PATI – Miris Galian C yang ada di desa sukoharjo kec margorejo kabupaten Pati Jawa Tengah diduga tak tersentuh oleh penegak hukum sama sekali dan sangat bebas beroperasi hingga saat ini kamis 11 juli 2024.

Setelah mendapatkan informasi dari nara sumber bahwa pemilik galian c yang diduga ilegal di desa sukoharjo kecamatan margorejo kabupaten Pati tersebut, akhirnya tim media sidak langsung di lokasi galian C itu untuk memastikan adanya informasi tersebut.

Setiba di lokasi galian c yang diduga milik inisial DR itu, memang benar adanya dan tim media mengetahui bahwa aktivitas di galian c itu terlihat dengan jelas masih beroperasi dengan bebas dan seakan akan tidak menghiraukan aturan aturan yang berlaku Dan sepertinya pemilik galian C itu merasa kebal hukum.

Dari hasil penelusuran Awak Media, bahwa kegiatan galian C ilegal tersebut hingga hari ini kamis 11 Juli 2024 masih saja bebas melakukan aktivitasnya tanpa adanya rasa takut akan terjerat hukum.

Diminta kepada Aparatur Penegak Hukum wilayah kabupaten Pati Jawa Tengah tak tebang pilih, jangan sampai hukum ini dapat dipermainkan oleh mereka yang memiliki uang dan kekuasaan, jika para mafia galian C ilegal ini terbukti bersalah, mohon untuk segera di tindaklanjuti dan di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku yaitu sesuai undang undang yang telah di tetapkan oleh pemerintahan, di mohon APH jangan cuma diam saja.

Sedangkan dari sisi regulasi, PETI ( pertambangan tanpa izin ) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, bisa dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160 KUHP.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Aparatur Penegak Hukum Wilayah Kab. Pati belum terlihat mengambil tindakan sama sekali terhadap kegiatan galian c yang di duga ilegal atau tidak mengantongi izin tersebut.

banner 336x280

Komentar