Palembang.-sinergimitrapolisi.com
28/04/2025.
Sebuah kendaraan avanza silver melaju dengan kecepatan rata – rata yang melintas di seputaran
Celentang kota Palembang kendaraan ini di perkirakan sehabis aktifitas kerja saat berada di
Jalan Residen H. Abdul Rozak Palembang , 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumatera Selatan. tepat berada di depan sekolahan SMA kusuma bangsa, di duga adalah kendaraan dinas. yang menyamarkan plat nomor kendaraan nya . serta belom tau apa motif si pengendara merubah plat kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi ..
Tidak begitu lama. terlihat kendaraan dinas ini mengunakan dua plat nomor kendaraan yang berbeda di bagian depan ber plat hitam sedangkan di belakang ber plat merah. dengan nomor kendaraan (BG 1949 J ). masuk ke kawasan pemukiman yang berada di belakang Sma kumbang tersebut .
Setelah diperhatikan dengan teliti dan seksama bahwa terlihat jelas bagian depan dan belakang sangat jauh berbeda avanza berwarna silver itu. Setelah diperhatikan lebih seksama ditemukan
ternyata benar apa yang membuat tim kami curiga dan merasa ada keganjilan serta dari dinas mana dan siapa sebagai pengemudi nya . hingga kini masih dalam penyelidikan.
,
Menurut pasal 280 UU nomor 22 tahun 2009 tetang lalu litas angkutan jalan ( UU LLAJ)., Pelangaran ini dapat di kenakai sanksi pasl 68 ayat 1 dan ayat 4,serta pasal 280 LLAJ.
Serta Pasal yang Berpotensi Dikenakan
1. Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan plat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana
.
2. .Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009*: Setiap orang yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
Sanksi
1. Sanksi administratif: Pengguna kendaraan dinas dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau pemberhentian dari jabatan.
2. .Pidana penjara : Pengguna kendaraan dinas dapat dijatuhi pidana penjara jika terbukti melakukan tindak pidana, seperti pengubahan plat dinas menjadi plat pribadi dengan tujuan untuk melakukan kejahatan.
Dodi
Komentar