Kepala Dinas pekerjaan umun dan tata ruang ( PUPR) kota Palembang seakan kebal hukum.

Nasional97 Dilihat
banner 468x60

 

Palembang.-sinergimitrapolisi.com.  Robah dari LSM ( TMBK ) dan beberapa media sudah tiga kali mendatangi kantor PUPR kota Palembang ingin mengkonfirmasikan masalah pembangunan yang ada di kota Palembang tahun angaran 2024.

Ahir nya Robah dari LSM TMBK dan media melayangkan surat audensi kepada Ir. H. AHMAD Bastari, ST.,MT.,IPM. ASEAN Eng kepala dinas PUPR, namun hanya sia -sia saja ungkap robah, kepada awak media.

Sampai ditunggu dua minggu lebih tidak kujung ada penjelasan oleh dinas PUPR, ucap nya. Padahal robah dan beberapa media saat melayangkan surat kepada kepala dinas PUPR sudah di sertai photo- photo bangunan seperti drainase dan photo coran beton jalan yang tidak sesuai sama spek/RAB yang ada, ungkap robah ke pada awak media

Ada beberapa yang perlu kami pertanyakan diantara nya :

1. Contoh drainase yang ada dan drainase jenis audit pekerjaan nya hanya asal- asal, dan tidak memasang papan plang proyek, seakan ingin mengelabui masyarakat kota Palembang, lagi proyek drainase yang tidak jelas seperti pekerjaan proyek (Carles) salah seorang kontraktor, pengawas lapangan Firman, proyek yang di dapatkan oleh Carles ini sangat banyak, sedangkan pekerjaan kontraktor ini hanya diduga kuat hanya menguntungkan diri sendiri.
2. Cor beton yang ada di kota Palembang kebanyakan tidak sesuai dengan RAB dari pemerintah atau PUPR, contoh yang ada di lokasi daerah Lema abang  kecamatan Ilir timur dua kota Palembang, waktu robah dan awak media wawancarai pihak mandor pekerja proyek bagian lapangan yang samar bernama Jau., Jau mengungkapkan kepada robah dan media bahwa ketebalan nya dua belas (12 ) cm.

Saat robah dan media mewawancarai salah seorang masyarakat disana yang bertempat tinggal di lokasi pembangunan cor jalan beton,robah dan masyarakat menanyakan kepada para pekerja di situ ketebalan coran beton jalan.

Apon mengungkapkan kepada LSM dan media, coran beton jalan ini kenapa tipis sekali ungkap Apon, akhir nya pihak LSM dan media mengecek dengan cara menusukan kayu kecil ke coran jalan.

Ternyata benar hanya 5.6.7 cm kurang lebih yang kami jumpai ketebalan nya. Apon pun sebagai warga disana sempat terkejut dan kami pun terkejut juga karena Jau, pengawas proyek mengungkapkan kepada robah dari LSM dan media bahwa ketebalan nya 12 cm ternyata tidak benar.

Yang jadi pertanyaan robah dan media adalah, apakah tidak tau kepala dinas PUPR dan team nya ? Pihak kontraktor juga tidak memasang papan informasi, sebab hal itu wajib. Menurut UU nomor 14 tahun 2008 wajib memasang papan Informasi yang menggunakan dana anggaran pemerintah.
Menurut UU nomor 14. tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.

Dalam kitab UU hukum pidana ( KUHP ) mengatur tindak pidana korupsi dalam pasal 603- 606. Undang -undang ini mengganti pasal-pasal korupsi yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi serta UU nomor 21. tahun 2021. KUHP baru ini menetapkan bahwa tindak pidana korupsi dapat dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atua minimal 2 tahun maksimal 20 tahun.

(Rls/Andre)

banner 336x280

Komentar