Oknum resmob polres grobogan menangkap terduga pelaku,!! dengan memperlakukan tersangka tidak manusiawi

Kriminal44 Dilihat
banner 468x60

 

Grobogan.-sinergimitrapolisi.com            Jawa tengah, kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan kepolisian semakin bertambah, adanya dugaan kasus pencurian dan kekerasan yang masih di tangan i satuan reserse dan kriminal polres grobogan, mengacu pada surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/34/IV/RES.1.8./2025/Reskrim, yang di perintahkan kepada
1.IPDA KEVIN ARDIANSYAH ARSENAL, S. Tr. K.
2.AIPDA MUHAMMAD FACHRUDIN OKI
3.BRIPDA MUKHAMAD FAUZI MAULANA
Dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka VR salah satu warga RT 09 RW 01 desa ngeluk kecamatan penawangan kabupaten grobogan , jawa tengah.

Menurut keterangan ibu dari pelaku yang berinisial AN, bahwa anaknya di tangkap si sekitar desa penawangan pada tanggal 14 April 2025 pukul kurang lebih 21.00, namun dalam surat penangkapan tertulis tanggal 15 April 2025,dan tersangka dalam keadaan babak belur dan luka di sekujur tubuhnya, yang di duga di lakukan oleh oknum beberapa resmob polres grobogan, yang di anggap tidak sesuai dalam KUHAP ( kitab undang undang hukum acara pidana). Ibu pelaku pun merasa terancam dan di intimidasi ketika dari pihak resmob polres grobogan melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan yang di lakukan di rumah ibu pelaku, dan sempat mengambil handphone secara paksa dan menghapus vidio di galeri yang ada rekaman kegiatan penggeledahan di rumahnya.

Dalam penanganan hal ini, tim kuasa hukum melaporkan oknum resmob tersebut ke bidpropam polda jawa tengah, atas dugaan kesewenang wenangan dalam pengungkapan kasus yang di alami oleh kliennya, mengingat luka yang begitu parah yang di alami oleh pelaku mengakibatkan trauma pada ibu pelaku yang mengetahui beberapa luka pada anaknya. Harapan kuasa hukum dan ibu pelaku bahwa dalam penanganan kepolisian, tidak boleh melakukan kekerasan yang berlebihan, yang akan mengacu kepada hak hidup seseorang. Dan dalam aduan teraebut di harap kabid propam polda jawa tengah dapat menindak oknum oknum resmob polres grobogan, untuk di tindak dengan tegas apabila di temui unsur kesalahan dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum di masyarakat.

banner 336x280

Komentar