*_Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel_*
*BANYUASIN.-sinergimitrapolisi.com Dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan jalanan seperti Curas, Curat, Curanmor (3C), dan Narkoba, Polres Banyuasin, melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Banyuaisn.*
Kegiatan tersebut berdasarkan Sprin Kapolres Banyuasin Nomor : Sprin/ 289 /IV/PAM.3.3/2025 tanggal 14 April 2025, yang dipimpin oleh Kabag Log Polres Banyuasin Kompol Hasanuddin SE M.M, didampingi Kasi Propam Polres Banyuasin AKP Farid Hasyim.
Turut serta, Kasat Tahti Polres Banyuasin Iptu Edi Sabara, Kasubag Kerma Polres Banyuasin Iptu Tri Deswiyadi SH, Kaur Bin Opsnal Reskrim Polres Banyuasin Iptu Sofyan DP SH dan Kaur Bin Opsnal Satlantas Polres Banyuasin Iptu Eko Susilo SH MM beserta 21 Personil gabungan KRYD Shif B Polres Banyuasin.
Kegiatan dimulai pukul 21.30 WIB s.d selesai, yang berlangsung di Jalan lintas timur (Jalintim) Palembang – Betung, tepatnya di depan Gerbang Perkantoran Km. 42 Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Senin (14/4) malam.
Dalam giat ini petugas melakukan
pemeriksaan kendaraan R2 dan R4
yang melintas di Jalintim Gerbang Perkantoran Km 42 Kabupaten Banyuasin, dan melakukan pemeriksaan surat menyurat kendaraan R2 dan R4
“Hasil yang dicapai belum ditemukannya pengendara maupun penumpang yang dicurigai melakukan aksi kejahatan,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, yang disampaikan Kabag Log Polres Banyuasin Kompol Hasanuddin.
Menurutnya belum ditemukannya kendaraan R4 dan R2 yang membawa barang terlarang maupun membawa barang hasil kejahatan. Namun pihaknya telah melakukan penilangan SIM dua buah dan STNK 2 lembar.
“Polres Banyuasin siap mengamankan agenda Kamtibmas dengan terus berbuat baik, kerja cepat, cerdas, tuntas, serta ikhlas,” tegasnya, seraya menyebut, bahwa pelaksanaan Kegiatan KRYD berakhir Pukul 22.00 WIB dalam keadaan aman, kondusif dan terkendali
(Red/Marthin)
Komentar