Kalsel_Marabahan, Sinergimitrapolisi.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Batola kembali ungkap perkara penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Kecamatan Cerbon, pada Senin sore (3/2/2025).
Dalam pengungkapan kasus Narkotika tersebut seorang pria inisial SR warga Desa sungai Raya, Kecamatan Cerbon, diamankan Sat Narkoba Polres Batola karena kedapatan menyimpan Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Batola Iptu Marum, mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang masih adanya peredaran Narkotika di Desa tersebut.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil di ungkap Sat Narkoba,” jelas kasi Humas.
Pengungkapan peredaran Narkotika oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batola, dipimpin Kasat Narkoba Polres Batola Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M.
Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, SH., M.M, menambahkan, “Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut setelah kami menerima informasi dari Masyarakat, pelaku inisial SR kami tangkap di rumahnya di Desa Sungai Raya Kecamatan Cerbon, Tampa perlawanan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan,
“Aksi pelaku SR dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu terbilang sangat rapi, agar tidak diketahui pelaku menyimpan Sabu di dalam potongan kayu yang telah di desain modifikasi sedemikian rupa sehingga didalamnya dapat untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu “terang Iptu Joko Sunarwan.
Berkat kejelian dan kepekaan petugas Sat Narkoba saat penggeledahan disebuah rumah di Desa Sungai Raya yang ditempati pelaku SR akhir petugas berhasil menemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang disimpan di dalam potongan kayu dibagian dapur. Selanjutnya dilakukan interogasi, pelaku masih ada menyimpan sabu di dalam kaleng pagoda 3 (tiga) paket yang di simpan pelaku dibawah lantai dapur serta 11 (sebelas) paket di simpan dalam potongan kayu yang telah di modifikasi terletak disamping pintu dapur.
Petugas berhasil menemukan barang bukti dirumah pelaku SR, total sebanyak 15 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan rincian.
11 ( sebelas ) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 3,84 gram ( berat bersih 2,19) gram.
3 ( tiga ) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,67 gram ( berat bersih 0,22 ) gram,
1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram ( berat bersih 0,07 ) gram
1 ( satu ) buah HP merk Nokia dan potongan kayu panjang yang sudah dimodifikasi serta barang bukti lainnya.
Setelah penggeledahan, kemudian terduga pelaku di amankan dan di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku inisial SR di proses hukum oleh Sat Narkoba Polres Batola dengan persangkaan
Tindak Pidana Narkotika sebagimana di maksud UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk menekan penyalahgunaan Narkoba Polres Batola Berkomitmen akan terus melakukan Upaya pemberantasan dan pencegahan terhadap peredaran gelap narkoba.
Kami menghimbau kepada masyarakat bila mengetahui ada nya peredaran Narkoba agar menghubungi Kepolisian untuk segera kami tindak lanjuti.
(Humas Polres Batola/ Faris)
Komentar