PERNYATAAN SIKAP PEMBELA SUARA RAKYAT ( PSR )

Daerah34 Dilihat
banner 468x60

SinergiMitraPolisi, Sumsel — Kami PEMBELA SUARA RAKYAT (PSR) Penggiat Demokrasi Anti Korupsi MENYATAKAN SIKAP bahwa :

Korupsi merupakan salah satu musuh besar Negara Indonesia dan sebagai masyarakat sudah semestinya kita harus membantu Negara dalam pengawasan dan memerangi serta memberantas kasus Korupsi Yang terus merajalela.

Sejak Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke 8, beliau berjanji akan memburu para koruptor hingga ke Antartika sekalipun akan tetap diburu dan ditangkap.

Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu Visi Bapak Prabowo dalam menjalankan roda pemerintahannya, dan ini harus kita dukung. Karena bagi Bapak Prabowo, korupsi adalah hambatan utama untuk menuju kebangkitan dan kemajuan bangsa. Tindakan korupsi harus ditekan dan kesejahteraan rakyat harus ditingkatkan.

Dan Sesuai Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pada acuan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, tentunya :

1. Segala tindak Pidana Korupsi dapat menyebabkan kerugian bagi Negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian sistem Demokrasi dan sistem Hukum, sistem Politik serta tatanan sosial Kemasyarakatan “HARUS DILAWAN”.

2. Dalam konstitusi telah ditandaskkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi Manusia. Selain itu juga ditegaskan Hak Asasi Manusia harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peringatan Martabat Kemanusiaan, Kesejahteraan, Kebahagiaan, dan Keadilan.

MAKA DALAM HAL INI, KAMI DARI PSR MENYAMPAIKAN dan MENYATAKAN SIKAP :

1. Adanya indikasi dugaan Abuse Of Power atau Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan atau Jabatan serta indikasi dugaan korupsi pada Perjalanan Dinas di Sekwan DPRD Propinsi Sumsel Rp 3.5 Milyar Lebih Anggaran Tahun 2023 serta Seluruh Kegiatan di Setuan Kerja dan Dilingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel, Anggaran Tahun 2024.

2. Kegiatan COR Jalan Dengan RABAT BETON (PL) di Soak Simpur Diduga Penyalahgunaan Kekuasaan Dan Tidak Sesuai Peruntukan.

3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi Nepotisme Pada Pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Hordeng. Satuan Kerja, Camat Jakabaring. Nilai Kontrak Rp 140.000.000,00
Pelaksana CV. Sriwijaya Pratama Husindo,
Anggaran Tahun 2024.

UNTUK ITULAH KAMI PSR MEMINTA Dan MENDESAK PIHAK KEJAKSAAN TINGGI SUMSEL Agar :

– Segera memberikan respon atas pengaduan dari PSR dan segera juga menurunkan tim untuk memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait guna dimintai keterangannya agar supaya dugaan indikasi korupsi yang dilaporkan menjadi terang benderang.

– Kejati Sumsel dapat bekerja secara profesional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana korupsi di Sumatera Selatan yang kita cintai ini.

Demikianlah Pernyataan Sikap ini kami sampaikan. Sekian dan terima kasih.

(Red/Team)

banner 336x280

Komentar