Kalsel_Marabahan, Sinergimitrapolisi.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Batola berhasil mengungkap peredaran Narkotika gol 1 Jenis Sabu di Wilayah Kec. Marabahan pada Kamis (23/1/2025).
Seorang pelaku dengan inisial FR, 36 tahun diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batola, Saat membawa Narkotika jenis sabu.
Pelaku inisial FR ditangkap di Jl. Bahaudin Musa Ds. Bagus Kec. Marabahan, Kab. Batola.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K.,M.H, melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan pengungkapan Narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Marabahan desa bagus ada peredaran Narkoba.
“Info masyarakat ditindak lanjuti Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batola, dengan melakukan penyelidikan dilokasi sebagaimana yang di informasikan masyarakat tersebut, di Jl. Bahaudin Musa Kamis 23/1/2024, malam petugas ada melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang di informasikan masyarakat sedang jalan kaki, ketika dihampiri petugas dan dilakukan pemeriksaan badan, petugas mendapati Pelaku inisial FR membawa sesuatu yang digenggam ditangannya setelah dicek ternyata, FR membawa Narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket dikemas gunakan plastik Clip bening dan dibungkus dengan tisu,” jelas Iptu Marum.
Kasat Narkoba Polres Batola Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M, melalui KBO Sat Narkoba Ipda Suryono, S.H., M.H membenarkan pengungkapan Peredaran Sabu di wilayah Kec. Marabahan tersebut dari pelaku FR petugas menyita 3 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,63 gr (satu koma enam puluh tiga gram), 1 (satu) buah HP, dan uang tunai Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) dan barang bukti lainnya.
“Pelaku FR warga, Sungai Salai Kab. Tapin yang tinggal disebuah Kos-kosan di Gang Rukun Kec Marabahan, setelah ditangkap dibawa ke Polres Batola berikut barang bukti untuk Proses penyidikan lebih lanjut” ujar Ipda Suryono.
Pelaku FR saat ini di proses hukum dengan persangkaan Undang- Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Batola/Faris)
Komentar