Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Sulang-Rembang Mengaku Tidak Tahu Uang Desa Sebesar Rp. 444 Juta Dibawa Kabur Oleh Sekdesnya, Apakah Benar ??

Daerah, Kasus, Viral7842 Dilihat
banner 468x60

Rembang, SinergiMitraPolisi Kalau penegak hukum dalam hal ini Inspektorat tidak melaksanakan tupoksi nya dengan baik, dipastikan penyimpangan anggaran bagi Desa marak terjadi. Kamis (16/01/25)

Contoh kecil yang terjadi Didesa Tanjung Kecamatan Sulang saat ini sepertinya harus mendapatkan pemeriksaan khusus terkait Uang Desa dari beberapa anggaran sebesar kurang lebih Rp. 444.000.000,- yang diduga amblas digondol oleh Sekdes buat main judi online dan Slot.

Menurut Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, saat di konfirmasi oleh awak media membenarkan bahwa Uang Desa dari beberapa anggaran telah amblas hilang, diantaranya uang anggaran Dana Desa, Uang anggaran Bumdes dan masih banyak lagi yang lainnya. Kejadian itu di ketahuinya saat kepala Desa menyuruh bendahara Desa mengecek saldo rekening Desa di Bank jateng ternyata sudah Habis, ungkap Kades kepada awak media.

Disinggung soal siapa yang mengambil Uang tersebut, kepala desa mengatakan bahwa yang mengambil adalah Sekdes, mengetahui kejadian itu kepala Desa berusaha melaporkan ke kecamatan dengan dalih bahwasanya Desa sedang Kecolongan. “Tambah kades”

Dalam kasus ini Kepala Desa berusaha memanggil pihak Sekdes dan diberikan waktu selama 10 hari untuk segera mengembalikan Uang Desa dari beberapa anggaran yang telah di gondolnya, namun dalam 10 hari yang sudah di tentukan pihak sekdes tidak bisa mengembalikan uang tersebut.

Rincian Dana Yang Diduga Digelapkan

Sekdes saat di tanya oleh Kepala Desa terkait uang sebesar kurang Lebih Rp. 444 juta digunakan untuk apa saja, dirinya mengaku bahwa uang itu sudah Habis di gunakan untuk bermain judi online atau SLOT, ungkap Sekdes kepada Kepala Desa.

Terpisah Bayu anggara selaku pimpinan umum media Suara masyarakat, menyayangkan atas terjadinya kasus tersebut, ini bukti bahwa Kepala Desa diduga Teledor dalam pengawasan kinerja perangkatnya, kurangnya pengawasan dalam pemerintahan Desa, sehingga terjadi kecolongan amblasnya uang Desa, ungkap Bayu.

Dengan adanya kejadian tersebut Bayu berharap agar para Aparat penegak hukum terkait bisa menindaklanjuti kasus yang sedang terjadi di desa tanjung kecamatan Sulang Rembang tersebut, sebagai bentuk pembelajaran untuk kedepannya agar tidak terulang lagi.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak Sekdes belum bisa di klarifikasi di karenakan tidak pernah berada di rumah.

Jika terbukti pelaku dan semua orang yang terlibat diancam Dalam KUHP, penggelapan diatur dalam Pasal 372, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penggelapan juga diatur dengan sanksi serupa.

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut.

Tim akan terus menelusuri kasus ini karena kerugian anggaran yang begitu besar, dugaan kita tidak mungkin kepala desanya tidak tahu. Masih banyak dugaan – dugaan kita bahwa ini korupsi berjamaan yang dilakukan oleh perangkat desa Tanjung ini. Kita akan push dari Jakarta, ujar Rvl, Pimred Suara Masyarakat.

Sementara kepala desa mengakui bahwa dana desa nya raib digondol oleh sekdesnya. Yang ingin kita tanyakan, selama ini yang bertanggung jawab memegang dana desa itu siapa. Masa bendahara dan kepala desanya tidak tahu ??

Kita akan melaporkan kasus ini ke KPK dan Mabes Polri, agar bisa membuat efek jera kepada perangkat-perangkat Desa yang nakal !!

(Tim)

banner 336x280

Komentar