Batang, SinergiMitraPolisi — Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Batang. Pada tahun 2024, gaji UMR Kabupaten Batang tercatat sebesar Rp 2.379.702, sehingga apabila dibandingkan UMK Batang 2025, kenaikannya cukup tinggi dengan persentase 6,5 persen.
Besaran gaji UMR Batang 2025 ini diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Untuk diketahui, UMR Batang 2025 ini berada di urutan ke-9 se-Jawa Tengah.
Gaji UMR Batang 2025 ini bisa diperbandingkan dengan daerah-daerah tetangganya. Misalnya Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan yang menetapkan upah minimum masing-masing Rp 2.545.138 dan Rp. 2.486.653.
Perbandingan lainnya yakni upah minimum Kabupaten Kendal di sebelah timurnya sebesar Rp 2.783.455, dan Kabupaten Banjarnegara di sebelah selatannya Rp 2.170.475. Adapun kenaikan UMR 2025 di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah masing-masing sebesar 6,5 persen.
Komentar