Istri Salah Satu Pejabat OKU Selatan Meminta Keadilan Atas Perselingkuhan Suaminya Yang Berinisial JA

banner 468x60

Palembang, SinergiMitraPolisi Konferensi Pers terkait Istri Seorang Pejabat OKU Selatan Palembang Melaporkan Suaminya JA yang Selingkuh Dengan Pelakor Inisial MZ. Di gelar di PGC golf Palembang, Jumat,
(27/12/2024).

Yunita Tri Kumalasari (37) Istri JA mengatakan , saya Yunita kerja di BUMD salah satu usaha milik pemerintahan. Saya sebagai sebagai istri sah dari suami saya ingin menceritakan kronologi dari awal sampai akhir bagaimana saya mengetahui perselingkuhan ini terjadi.

Tanggal 11 November 2024 suami saya meminta izin untuk pergi dinas ke Jakarta. Dan sekitar jam 9 dia mengabari saya bahwa sudah di Jakarta.

Dan akhirnya saya di DM seorang Wanita memberitahu kalau sekarang dia bersama suaminya di Jakarta. Wanita itu langsung memberitahu kalau ada foto suaminya bersama dia di sebuah kamar hotel di Jakarta.

Singkatnya, saat ketahuan itu, awal mulanya perbuatan zinah itu, di lakukan suaminya pada tahun 2022 lalu, dan suami saya bersedia membuat surat perjanjian resmi bahwa tidak akan lagi mengulangi perbuatannya

Sehingga saya melaporkan perselingkuhan suami saya JA bersama wanita MZ , melaporkan kejadian yang terbaru ini di Jakarta karna sering nya JA berbuat dan mengulangi kembali perbuatanya sampai kami pun melaporkan ke Polres Jakarta pusat, pada hari Senin tanggal 24-12-2024 yang pertama kali kami ingin melaporkan ke Polda metro jakarta.

” Tetapi kami di arahkan untuk melaporkan perselingkuhan suaminya ke polres Jakarta pusat, tempat wilayah TKP yang bersama seorang wanita pelakor sedang bersama di sebuah hotel, yang ada di daerah jakarta, di sertai video dan foto-foto pelakor MZ bersama terlapor berinisial JA,” tandasnya.

Sementara di tempat yang sama,
Mardiana SH MH, Kuasa hukum Yunita menambahkan, bahwa sebagai publik figur harusnya suami dari kliennya dan terutama bagi pejabat pemerintahan, harusnya memberi contoh yang baik pada masyarakat.

Adanya laporan dari kliennya ini,diharapkan laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti Karna sudah mencemarkan nama baik instansi pemerintahan Oku selatan Palembang dan pencemaran nama baik keluarga pelapor yang melihat suaminya selalu ngaku dengan perempuan lain(pelakor).tindakan JA termasuk ke dalam tindak pidana perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 284.

Semoga kasus perbuatan tidak menyenangkan oleh seorang publik figur dan seorang ayah dari anak anaknya istri sah dari seorang Ibu Yunita, segera di proses hukum dan aparatur penegak hukum harus cepat bertindak dan segera cepat di adili dan di lepas dari jabatannya atau di keluarkan secara tidak hormat akibat mencemarkan nama baik pemerintahan yang ada di daerah Palembang tepatnya di OKU Selatan.

Keinginan klien kami ibu Yunita, dengan bukti bukti yang sudah kami pegang berupa video ketika sang terlapor JA dan pelakor berinisial MZ ada di sebuah hotel di daerah jakarta, ungkap ibu Mardiana SH MH.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo SugihHartono mengatakan,laporan korban ditindak lanjut oleh unit PPA sat Reskrim Polrestabes Palembang

Haryo mengatakan, setelah melakukan kajian, terhadap laporan beserta barang bukti yang diserahkan menyatakan jika hasil penyelidikan belum dijumpai adanya peristiwa pidana,

Lanjut Harryo, hasil kajian terhadap barang bukti juga masih belum bisa memberikan gambaran adanya peristiwa pidana ya itu perselingkuhan Yang dilakukan oleh terlapor bersama seorang wanita,

” Nah Oleh karena itu dapat kami simpulkan jika pengaduan tersebut kita hentikan penyidikannya tegas Harryo singkat.

Sementara itu, Mardiana Sitorus selaku kuasa hukum Pelopor Yunita Tri Kumalasari mengaku cukup kecewa dengan apa yang disampaikan oleh Kapolres tabes Palembang Kombes Pol Harryo sugihhartono di media,

” Tadi pagi langsung bapak Kapolres menyampaikan di media dihentikan, dan informasi itu membuat kami kecewa harusnya dari awal memberikan statement kenapa di akhir,baru memberikan statement, ada apa? Kata dia.

Dia menyatakan, penghentian ini sangat prematur. Sebab surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan(SP2HP) tidak menunjukkan siapa dan apa saja yang dilakukan oleh penyidik,

” Bukti sudah kita berikan, bukti sudah akurat, pengakuan zinah, screenshot pengakuan pelakor, bukti video yang disebarluaskan pelakor bahkan saya minta penyidik menyita HP terduga, karena HP ini yang digunakan pelakor menyebabkan, mempermalukan dan membuat psikis klien kami terganggu” jelas dia.

Ke depan, lanjut dia, pihaknya akan membuat laporan di Mabes Polri, sebab, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bisa tersebar luas, padahal surat tersebut prodak negara dan bukan untuk disampaikan ke publik.

(Team/Peisi)

banner 336x280

Komentar