Murung Raya, SinergiMitraPolisi — Salah satu Perusahaan Kayu PT. Samudera Rejeki Perkasa ( SRP ) di kabupaten Murung Raya di nilai telah melanggar Undang undang Ketenagakerjaan karena membayar upah karyawan di bawah UMK Kabupaten Murung Raya.
Sesuai dengan hasil interogasi media kita kesalah satu karyawan PT SRP yang enggang di sebutkan namanya memberikan kekecewaan kepada PT.SRP karena selama ini membayar Upah di bawah UMK pada tanggal 22/12/2024.
Itu semua juga di benarkan oleh ketua Serikat Buruh Nasionalis Indonesia kabupaten Murung Raya saudara Sukerman,Dari SBNI pun sudah melaporkan ke Disnakertrans kabupaten untuk masalah itu.
Surat dari SBNI pun langsung di tanggapi oleh pihak Disnakertrans Kabupaten dengan langsung terjun ke Lapangan untuk menelusuri kebebaran info yang di dapat.
Dan memanga benar dan bahkan sudah di sampaikan ke Pihak petinggi PT.SRP untuk segera di perbaiki dan si sesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Dari pihak Perusahaan pun sudah me inyakan,Namun sampai saat ini belum ada perubahan atau peningkatan pembayaran upah karyawan.
Memang bisa di bilang Nakal PT.SRP karena tidak mengindahkan teguran dari pihak Disnakertrans Kabupaten Murung Raya.
Dan menurut sukerman bila sampai tahun 2025 ini tidak ada perubahan masalah pembayaran upah karyawan,maka SBNI Kabupaten Murung Raya akan mengambil sikap dengan melaporkan ke Pengawas ketenaga kerjaan propinsi agar bisa di tindak lanjuti untuk perusahaan SRP yang di nilai meremehkan teguran dari Disnakertrans kabupaten Murung Raya,” ucapnya.
Komentar