Batang, SinergiMitraPolisi — Suasana di sebuah rumah di Dukuh Pasirsari RT 002/RW 009, Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang, berubah mencekam pada Sabtu sore tanggal 7 Desember 2024.
Tepat pukul 15.30 WIB, tim Satresnark*ba Polres Batang melakukan penggerebekan yang mengungkap kasus besar peredaran nark*tika golongan I jenis sh*bu.
Dua tersangka, Wahyu Adi Suwito alias Itok (30) dan Achmad Husen alias Sadam (25), berhasil ditangkap bersama barang bukti yang mengejutkan.
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat 20 Desember 2024 di Mapolres setempat.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan penyelidikan mendalam tim kami. Tersangka pertama, Wahyu Adi Suwito, tertangkap tangan memiliki delapan paket sh*bu yang disimpan dalam mikro tube di dalam tas warna hijau. Setelah penggeledahan lebih lanjut, kami menemukan lagi tiga paket sh*bu di kamar tersangka,” ungkap AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo
Barang bukti yang disita dari Wahyu Adi Suwito yakni, Satu paket sh*bu dalam plastik klip besar. Dua paket sh*bu dalam plastik klip ukuran sedang. Delapan paket sh*bu dalam mikro tube.
Tiga timbangan digital berbagai merek. Alat hisap sh*bu (bong), plastik klip, dan mikro tube dalam jumlah besar, Serta berbagai barang pendukung lainnya seperti tas, lakban, dan ponsel.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa Wahyu Adi Suwito tidak beraksi sendiri. Dalam pemeriksaan, Wahyu mengaku bekerja sama dengan Achmad Husen, seorang karyawan swasta.
Komentar