Batang, SinergiMitraPolisi — Pemerintah Kabupaten Batang resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini sejalan dengan ketetapan pemerintah pusat dan diambil melalui rapat Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh unsur tripartit pada Senin, 9 Desember 2024.
Dengan kenaikan ini, UMK Kabupaten Batang yang sebelumnya sebesar Rp2.322.897 pada tahun 2024 akan meningkat menjadi Rp2.530.838.
Surat usulan kenaikan tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Batang dan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan pengesahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang, Rahmat Nurul Fadilah, mengungkapkan bahwa keputusan ini diterima dengan baik oleh semua pihak yang hadir dalam rapat Dewan Pengupahan.
Apindo, yang mewakili pengusaha, sangat memahami keputusan ini karena sudah menjadi ketetapan pemerintah pusat. Mereka tidak mengajukan keberatan apa pun dan berkomitmen untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” ujar Rahmat pada Kamis, 12 Desember 2024.
Hal serupa diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Batang. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa pihaknya menyetujui kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, meskipun disertai harapan untuk pengkajian lebih mendalam terhadap upah sektoral.
Komentar