SinergiMitraPolisi/ Batang — Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya seseorang yang melakukan kegiatan mengemis dengan menggunakan kostum POCONG yang keberadaannya sangat meresahkan warga Kab. Batang hingga sempat viral di sosial media.
Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Batang melakukan penelusuran di sekitar TKP hingga akhirnya ditemukan dan segera dilakukan evakuasi oleh Petugas yang selanjutnya dibawa ke Dinas Sosial Kab. Batang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Penanganan dilakukan sesuai dengan Perda Kab. Batang No.2 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar, dalam pasal 30 ayat (1) berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan Pergelandangan dan Pengemisan baik perorangan atau berkelompok dengan alasan, cara dan alat apapun”.
Tindakan dilakukan secara humanis dan penuh kehati-hatian sehingga proses evakuasi berjalan dengan lancer, aman dan kondusif.
Komentar