Petugas Koperasi Hadang Dan Cabut Kunci Mobil Nasabah Dijalan Karena Menunggak Bayar Angsuran

banner 468x60

Semarang, SinergiMitraPolisi Peringatan bagi siapapun yang suka meminjam uang. Belum lama ini seorang Laki-Laki bernama Andre (33) warga Jalan Sidomulyo RT 002 RW 020 Kecamatan Pedurugan, Semarang , mengalami prilaku yang tidak menyenangkan dari ( OPS ) kolektor/ Petugas Koperasi PT. Bintang Karo Persana pada Minggu malam, sekira pukul 19.00 WIB. ( 01/122/2024 )

Kejadian berawal saat korban belum membayarkan cicilan sejumlah uang tagihan yang dipinjam di Kantor koperasi pelaku. Sehingga sesaat korban melintas di Desa Kalipucang, Kecamatan Batang mengendarain mobilnya yang mana mobil tersebut bukan jaminan atas pinjamannya. korban di kepung oleh 8 orang yang mengaku kolektor tetapi tidak membawa dokumen dan identitas yang jelas.

Para pelaku langsung memberhentikan saya dan mengepung saya. Setelah saya berhenti, pelaku langsung mencabut kunci mobil saya, padahal mobil saya tidak ada sangkut pautnya dengam pinjaman itu atau tidak jaminan atas pinjaman saya, ujar Andre.

Melihat hal tersebut, saat melintas di TKP, Tri Septa Bayu Anggara, Pimpinan media Sinergi Mitra Polisi dan Suara Masyarakat ini, mencoba menengahi dan menanyakan pokok permasalahan kenapa Pelaku dengan paksa mencabut dan mengambil kunci kendaarn korban, diduga hendak merampas mobil korban.

OPS saat ditanyakan legalitasnya dan surat tugasnya, tidak mampu untuk menunjukannya kepada awak media dan masyarakat yang berada di lokasi kejadian. Dia mengakui mempunyai SPPI dan legalitas, akan tetapi sampai berita ini diturunkan, pelaku tidak mampu membuktikan ucapanya.

Pelaku bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara.

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. ( Tim )

banner 336x280

Komentar