Sinergimitrapolisi/ Batang,- Seorang perangkat desa berinisial AK (38) di Banyuputih, Kabupaten Batang, dibekuk Satnarkoba Polres Batang saat transaksi narkoba. Selain menangkap AK, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya.
Dua orang yang diamankan selain AK berinisial M (32), dan KK (38), keduanya warga di Kecamatan Limpung, Batang. Ketiganya diamankan polisi pada akhir Oktober lalu.
“Jadi perangkat desa ini dapat barang dari seorang bandar, lalu ada yang dijual, ada yang dipakai sendiri,” kata Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo di Mapolres, Jalan Gajah Mada, Batang, Selasa (5/11/2024).
Informasi itu diterima polisi dari laporan warga yang merasa resah. Nur Cahyo menerangkan pihaknya kemudian menyelidiki rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di Desa Sempu, Kecamatan Limpung, Batang.
“Berangkat dari laporan masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Nur Cahyo.
Dari hasil penggerebekan polisi, ketiga pelaku tertangkap basah sedang melakukan transaksi narkoba. Dari tangan perangkat desa disita 8 paket sabu, dan dari M disita 10 paket sabu.
“Untuk barang bukti milik AK sebanyak delapan paket sabu. BB ini kami temukan di dalam tempat penyimpanan ponsel yang disembunyikan oleh AK,” tutur Nur Cahyo.
Ketiganya lalu digiring ke kantor polisi. Nur Cahyo menyebut ketiga pelaku punya peranan yang berbeda.
Komentar