SinergiMitraPolis / Batang,- Seorang perangkat desa Kalangsono di Kabupaten Batang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Batang karena menjadi pengedar jenis sabu-sabu.
Perangkat desa Kalangsono dibekuk dalam operasi yang dilakukan pada Selasa 22 Oktober 2024 bersama dua pelaku lainnya.
“Jadi perangkat desa ini dapat barang dari Bandar, lalu ada yang dijual, ada yang dipakai sendiri, ” kata Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo di Mapolres, Selasa 5 November 2024.
Ia mengungkapkan penangkapan merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Limpung.
Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Batang kemudian bergerak cepat menuju TKP di Desa Sempu, Kecamatan Limpung. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku yang berjumlah 3 orang.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga tersangka mengaku telah cukup lama menjalankan bisnis haram ini. Mereka membagi tugas masing-masing, mulai dari pengadaan barang, penyimpanan, hingga pendistribusian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
Komentar