Indomaret di Rest Area 424 B Ruas Toll Jatingaleh-Krapyak Bendan Dhumur Menjual Telur Expired atau Kadaluarsa

Telur Asin Expired/ Kadaluarsa Ditemukan di Indimaret Rest Area 424 B Ruas Toll Jatingaleh-Krapyak Semarang

banner 468x60

Semarang, Jawa Tengah — Indomaret di Rest Area 424 B Jl. Tol Jatingaleh-Krapyak, Bendan Dhuwur, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, menjual makanan yang sudah kadaluarsa atau Expired.

Korbannya Pimpinan awak media yang mampir untuk beristirahat sejenak dan belanja di Indomaret tersebut. Selasa, ( 05/112024 ).

Karena merasa capek dan ingin membeli beberapa cemilan untuk dimakan, kami mampir di Indomaret di Rest Area 424 B Toll Jatingaleh-Krapyak. Setelah membeli bebera minuman dan cemilan, salah satunya telur asin tersebut, kami langsung memakan telur asin itu dan beberapa saat kemudian perut terasa mual-mual,  ujar Tri Septa Bayu Anggara, Pimpinam Media Sinergi Mitra Polisi dan Media suaramasyarkat.com.

Karena merasa curiga, kami langsung mengecek kemasan telur asin tersebut, ternyata telur tersebut sudah kadaluarsa alias expired.

Merasa dirugikan oleh Indomaret Rest Area 424 B Ruas Toll Jatingaleh-Krapyak, kami berencana akan bersurat langsung ke Kantor Pusat Indomaret dan akan melaporkan ke Polda Jawa Tengah agar bisa segera ditindak lanjuti, supaya tidak ada lagi konsumen-konsumen lain yang dirugikan, tegasnya.

Hak konsumen dalam Pasal 4 UU tentang Perlindungan Konsumen berupa hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan, tutupnya.

Dua kali membeli produk /makanan yang sama di Indomaret tersebut, tetap saja expired/kadaluarsa

 

 

Purnawan, Pihak Indomaret saat diminta konfirmasi mengakui kesalahan dan kelalaian mereka, bahwa mereka lupa mengecek dan memindahkan barang yang sudah tidak layak komsumsi tersebut.

Perlu diketahui telur asin kadaluarsa tersebut sudah 10 Hari lewat dari tanggal layak komsumsinya. Yang menjadi pertanyaan kita sebagai konsumen, ini benar-benar lupa dipindahkan atau dugaan kita memang di disengaja, kita tidak tahu.

Perlu di ketahui, Undang-undang Perlindungan konsumen mengatur hak-hak yang di peroleh oleh konsumen, dan mengatakan bahwa Pada dasarnya konsumen dapat langsung menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha, namun apabila pelaku usaha tersebut menolak atau tidak memberi tanggapan atas tuntutan ganti rugi tersebut maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang bersangkutan ditempat kedudukan konsumen. Jika konsumen memilih upaya penyelesaian.

Sesuai dengan undang-undang perlindungan komsumem ” UU No. 8 Tahun 1999, Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud. ( Tim )

banner 336x280

Komentar