Petugas Gabungan Kabupaten Batang Melaksanakan Razia Pekat

Daerah190 Dilihat
banner 468x60

Sinergimitrapolisi/ Batang,- Operasi PEKAT! Petugas gabungan yang dipimpin oleh Plt. Kasatpol-PP Kab. Batang Bersama Dinas Sosial Kab. Batang, Disperindagkop & UKM Kab. Batang, POLRES Batang dan KODIM 0736/Batang melaksanakan Razia dalam rangka Penegakan Perda-Perda Kab. Batang dengan sasaran aktivitas penyakit masyarakat angtara lain permesuman, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol serta potensi gangguan ketertiban umum lainnya.

Petugas menyisir beberapa lokasi penginapan, rumah kost, warung remang-remang, dan Kawasan wisata yang diduga dijadikan tempat untuk melakukan kegiatan yang berpotensi menjadi penyakit masyarakat. Dari tempat-tempat tersebut petugas mengamankan belasan pasangan mesum, baik dalam satu kamar hotel maupun di tempat karaoke, selain itu petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ratusan miras yang disediakan dan dikonsumsi oleh pengunjung cafe.

Hal tersebut diatur dalam Perda No. 6 tahun 2011 tentang Larangan Pelacuran, Pasal 6 Perda Kab. Batang Nomor 6 tahun 2011 menyebutkan bahwa “Setiap orang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang melakukan perbuatan Cabul dengan siapapun yang mengarah pada hubungan seksual baik di tempat umum atau di tempat-tempat yang kelihatan oleh umum”.

Juga dalam Perda No.12 tahun 2013 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan serta Menggunakan minuman Beralkohol.

Operasi Pekat dilaksanakan dalam rangka menegakan Perda-Prda Kab. Batang dengan tujuan utamanya untuk mencegah, meminimalisir serta memberantas perilaku seks bebas, asusila, dan potensi perbuatan yang mengarah ke tindak kriminal lainnya yang disebabkan oleh konsumsi minuman beraLkohoL, serta menjaga kondusifitas wilayah Kab. Batang.

banner 336x280

Komentar