Sinergimitrapolisi/ Pekalongan,- Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Pekalongan menghentikan proses hukum kasus tersebut lewat keadilan restoratif atau retorative justice (RJ).
Tersangka ialah ZA, 32, warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Ia nekat mencuri sepeda motor karena terhimpit kebutuhan biaya sekolah anaknya. ZA baru kali itu melakukan perbuatan kriminal.
Aksinya pun tak mulus. Sempat mampu membawa kabur sepeda motor, tapi dikejar oleh korban. Terdesak, ZA memilih menjatuhkan sepeda motor dan melanjutkan kabur dengan berlari. Tapi akhirnya ia tertangkap warga dan diserahkan ke polisi.
Setelah kurang lebih sebulan ia ditahan dan diproses secara hukum, kabar baik datang kepadanya. Pihak korban memaafkan perbuatan ZA. Kejari Kabupaten Pekalongan akhirnya memfasilitasi proses damai dengan RJ.
Komentar