Batam,Sinergimitrapolisi.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi menggelar Konferensi Pers ungkap Tindak Pidana Curanmor yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, Li, Kasihumas Iptu Budi Santosa, SH, Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardiyanto, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Jumat (25/10/2024).
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi mengatakan hari ini akan saya release pengungkapan Tindak Pidana curanmor selama bulan Oktober 2024.
Penangkapan ini terdiri dari 7 laporan polisi yang terjadi di 8 Tkp di seputaran kota batam yakni di parkiran masjid raudatul jannah, perum bengkong nusantara, komplek ruko bengkong centre, perum. tiban Housing, Perum. Tiban BTN, Taman Raya tahap IV, parkiran Kez’s Bakery dan Perum. Puskopkar Kec. Batu Aji.
Pelaku yang di amankan sebanyak 12 orang, yang di amankan oleh Polresta Barelang ada 6 dengan inisial RA (48 tahun), RS (17 tahun), Z (16 tahun), AA (20 tahun), FA (20 tahun) dan DP (19 tahun), sedangkan pelaku yang di amankan oleh jajaran polsek ada 6 orang yakni inisial QN (19 tahun), HE (20 tahun), MS (46 tahun), RK (27 tahun), KR (34 tahun) dan HS (33 tahun).
Modus Operandi para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan mengincar kendaraan yang di parkir di ruko, tempat parkir yang sepi, dan apabila tidak kunci ganda mereka langsung mematahkan stang atau menggunakan obeng dan didorong oleh rekannya. Setelah itu para tersangka membawa kabur sepeda motor untuk di jual kepada pembeli melalui media sosial ataupun kepada orang yang di kenalnya dengan tujuan mendapatkan uang. ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi mengucapkan terimakasih atas laporan masyarakat dan cctv sehingga para pelaku bisa dapat di amankan.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 14 unit kendaraan, sepeda motor ini bisa di ambil oleh pemiliknya dengan menyertakan bukti kepemilikan, silahkan datang kepolresta barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi menghimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraannya agar menggunakan kunci ganda, parkirlah di tempat yang benar. Seperti di dalam rumah atau di dalam pagar. Silahkan di parkir di tempat yang sudah di sediakan, yang ada CCTV karena akan mencegah timbulnya niat curanmor yang akan melakukan tindak kejahatan.
Terhadap 14 sepeda motor yang di temukan ini biasanya akan kami share di media sosial Polresta Barelang, untuk memudahkan masyarakat yang kehilangan motor mengecek sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka, jika cocok sesuai dengan surat-suratnya nya silahkan datang ke polresta barelang ataupun ke Polsek yang menangani perkaranya. Tidak dipungut biaya (gratis). Kami Polresta Barelang berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada masyarakat.
Atas perbuatannya terhadap 11 orang pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana Dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. Dan terhadap 1 orang pelaku pertolongan jahat di sangkakan dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun. Tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi. (Dewi)
Komentar