Pemalang, sinergimitrapolisi.com — Tim Patroli TRC Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Menindaklanjuti adanya Tempat Prostitusi berkedok warung Kopi di Jalan Lingkar Utara Kabupaten Pemalang. Senin 21 oktober 2024
Kegiatan tersebut dilakukan Berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Pemalang No 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang Serta Pengaduan Masyarakat.
Dari razia itu, Sebanyak 4 PSK (Pekerja Seks Komersial) di Bawa Ke Dinas Sosial Untuk Asesment Lebih lanjut serta 12 Warung diberi Surat Pernyataan untuk Tidak akan Menyediakan dan atau menjual Minuman Keras, Tidak akan menyediakan jasa wanita tuna susila, Tidak akan menyediakan tempat praktek/transaksi Prostitusi.
Foto oleh @satpolpp_pml
Komentar