SinergiMitraPolisi/ PATI,- Sebut saja Rusla, sebagai Korban penganiayaan di warung kontrakannya turut Desa Trangkil RT 05/01 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati yang terjadi pada hari Minggu (29/09/2024) tengah malam,Kini dirinyatelah melaporkan musibah yang menimpanya ke Polresta Pati (16/10)
Ruslan mengaku dirinya didatangi oleh tiga orang pada tengah malam. Ketiga nya berinisial ST, KS dan LK.
Awalnya, pintu rumah di ketuk oleh LK yang merupakan anak kandung PC. Setelah ditanya dari dalam rumah bersama siapa dirinya datang malam itu, LK menjawab kalau datang sendirian.
Tanpa menaruh rasa curiga apapun, kemudian PC yang tinggal satu kontrakan bersama dengan Ruslan tersebut membukakan pintu. Setelah pintu terbuka, dibelakang LK (anak kandung PC) ternyata juga ada ST (orang tua PC) dan KS (mantan suami PC).
“Begitu pintu terbuka, kemudian ketiga orang tersebut (ST, KS dan LK) langsung menerobos pintu dan masuk warung, kemudian terjadi cekcok adu mulut dan terjadilah peristiwa kekerasan tersebut.” ujar Ruslan sembari meratapi nasibnya, Selasa (15/10).
Malam peristiwa penganiayaan tersebut (Minggu, 29/09/2024) pihaknya mengaku tidak memiliki kekuatan untuk melawan, karena ketiga pelaku secara brutal langsung menghajar tanpa memberitahu duduk perkaranya.
“Setelah masuk kamar, ST langsung mencekik leher dan merebut handphone, kemudian handphone tersebut diberikan kepada saudara KS. Sementara PC langsung dipiting oleh KS dari belakang, sehingga tidak mampu bergerak dan kesulitan untuk bernafas,” terangnya sambil menceritakan kisah pilu di malam kejadian.
“Ketiga pelaku LK, ST dan KS kemudian secara brutal langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Mulai dari pukulan, tendangan dan mencekik, serta membanting saya ke lantai. Yang tidak kalah sakit ketika alat vital saya di tarik oleh ST hingga serasa nyawa saya hendak melayang. Karena, pada saat kejadian memang saya sedang memakai sarung.” Imbuhnya.
“Didampingi oleh YLBHI Bima Sakti, ke-tiga pelaku sudah saya laporkan ke Polresta Pati pada tanggal 30 September 2024. Semoga para pelaku segera di tangkap dan segera diproses secara hukum yang berlaku,” kata Ruslan sembari menunjukan bukit tanda terima laporan di Polresta Pati.
Pihaknya juga menyebut bahwa malam itu PC mendapat perlakuan kasar serta dipaksa untuk ikut bersama ST, KS dan LK dengan mengendarai sepeda motor matic warna putih. Setelah mendapatkan kesempatan untuk kabur kemudian PC melalui ponsel temannya telah menghubungi Ruslan agar menjemputnya di Desa Tegalharjo. Dari lokasi kejadian (dalam kamar) tertinggal dua bungkus rokok kretek milik pelaku (ST).
Sebelumnya, juga sempat terjadi cekcok dan adu argumen antara PC dengan ST yang mengakibatkan satu unit sepeda motor atas nama PC yang seluruh proses akad kredit telah dibiayai oleh Ruslan juga turut di rampas paksa yang mengakibatkan PC melaporkan ST ke pihak berwajib. (Red)
Komentar