Melayan Pekalongan Divonis 18 Tahun Penjara, Tim Hotman Paris 911 Ajukan Ajukan PK di PN Pati

Hukum2047 Dilihat
banner 468x60

SinergiMitraPolisi/ Pati,- Kasus Muhammad Sobirin dan Casmui, Dua nelayan asal Pekalongan yang divonis 18 dan 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati, belum usai.

Pihak keluarga Sobirin dan Casmui yang merasa belum mendapatkan hasil sesuai harapan, kini melibatkan tim Horman 911 untuk menempuh langkah peninjauan kembali (PK).

Kuasa hukum dari kedua terdakwa yang tergabung dalam Tim Hotman Paris 911 mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada PN Pati dan sidang pertamanya digelar pada Selasa (15/10/24).

Untuk diketahui, Muhammad Sobirin dan Casmui dijatuhi vonis hukuman belasan tahun penjara oleh PN Pati lantaran diduga membunuh Khoirul Anam.

Khoirul Anam merupakan mayat yang ditemukan mengambang di aliran sungai Juwana, Tepatnyta di area pulau Seprapat, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, pada 7 Juli 2023.

Thomas, salah satu tim kuasa hukum mengatakan jika kasus yang menimpa kliennya ini penuh dengan ketidakpastian serta keragu-raguan, lantaran bukti yang ditunjukkan hanya mengacu pada keterangan 1 saksi. Padahal syarat minimum harus menyertakan 2 alat bukti sebagai pemeriksaan calon tersangka.

banner 336x280

Komentar