Polres Pekalongan Diminta Untuk Menindak Tegas Praktek Judi Togel di Depan Terminal

Aduan Masyarakat11121 Dilihat
banner 468x60

SinergiMitraPolisi/ Pekalongan,- Praktik judi togel di Pekalongan seakan tidak mengenal kata berhenti, terutama di sekitar terminal Bus Pekalongan. Meski terdapat ancaman pidana, para bandar dan agen togel tetap beroperasi dengan bebas, tanpa rasa takut akan hukuman.

Saat awak media melihat adanya salah satu ruko yang masih buka hingga pulul 23.00 WIB, dan terlihat beberapa orang datang silih berganti untuk setor. Minggu (6/10/2024).

Salah seorang  warga yang duduk didekat ruko tersebut saat diwawancara mengatakan  ” itu memang pengepul togel mas, milik Bos A,” ucapnya. Sudah lama ada disitu,” dan seolah-olah kebal Hukum, imbuhnya.

Kami masyrakat sekitar juga merasa resah, takut nanti keluarga kami, baik anak, mantu maupun teman menjadi korban Judi Togel itu, ujarnya.

Kami meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) benar-benar menindak tegas praktek perjudian tersebut karena sudah lama beroperasi tapi sepertinya aman-aman saja, terangnya.

Para pelaku judi dijerat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan judi togel,Pasal 303 dan 303 KUHP.
Pasal 303 KUHP mengatur hukuman bagi orang yang mengadakan judi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta.
Pasal 303 bis KUHP mengatur hukuman bagi orang yang ikut bermain judi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Selain KUHP, pelaku judi yang memesan melalu ( WA/Tlp ) juga bisa dikenakan UU ITE pasal 27 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00

” Berdasarkan pasal diatas tentunya Polres Kota Pekalongan harus menindak tegas usaha toto gelap tersebut, jangan hanya pengecernya yang ditangkap tapi pengepul dan bosnya sebagai wujud dari Polri yang Bersih, ” pungkasnya.

banner 336x280

Komentar