SinergiMitraPolisi/ Rembang,- Praktik rentenir berkedok Koperasi di Kabupaten Rembang semakin marak dan dikeluhan atau dipermasalahkan oleh masyarakat.
Pasalnya, rentenir berkedok Koperasi itu berimbas kepada masyarakat kecil yang menjadi korban dari lintah darat atau disebut rentenir.
Salah satunya ditemukan di lapangan, Koperasi yang mengatasnamakan Koperasi Primkoveri ( Primer Koperasi Veteran Repoblik Indonesia ) yang berada di Desa Puloharjo, Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Rembang, Jawa Tengah. (8/10/2024)
Disebut dengan memakai nama
Koperasi simpan pinjam, namun sistem kerja koperasi tersebut tidak sesuai dengan aturan koperasi yang sesuai dengan undang-undang. Mereka memberikan pinjaman dengan bunga yang cukup tinggi, tidak selayaknya koperasi pada umumnya.
M. Amik Fuadi, pemilik serta penanggung jawab Koperasi tersebut, saat dimintai keterangan oleh awak media menyampaikan bahwa koperasinya memakai perijinan Primkoveri yang badan Hukumnya dipinjam dari Ibu Dwi Sulistio Wati, Koperasi Primkoveri, ujarnya.
Mendengar penjelas dari M. Amik Fuadi, awak media mencoba berkunjung dan meminta keterangan kepada Ibu Dwi Sulistio Wati.
Ditanyakan mengenai Ijin Koperasi yang dipinjamkan kepada M. Amik Fuadi, Bu Dwi membantah dan mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Apalagi sampai dipakai nama koperasi Primkoperi oleh saudara M Amik Fuadi untuk mendirikan Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ).
Atas keterangan dari pemilik Koperasi Primkoveri tersebut, sudah jelas bahwa koperasi yang dijalankan oleh M. Amik Fuadi adalah ilegal, karena dipakai untuk memberikan pinjaman kepada nasabah nasabah yang bunganya diatas rata-rata yang dianjurkan oleh OJK.
Bila terbukti, pemilik koperasi bisa dipidana, ” Setiap orang yang menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam kepada pihak selain yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dipidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 2 miliar.” ( Red )
Komentar