SinergiMitraPolisi/ Rembang, Jawa Tengah,- Kemudahan alat komunikasi membuat orang gampang merekam video, mamphoto, menscreeshoot hingga menyebarkan konten. Namun ada yang memanfaatkannya untuk mencari keuntungan negatif dan menjadi kejahatan.
Hal yang tidak mengenakan itu dialami oleh wanita paruh baya berinisial ( E ) yang mana foto dan video pribadinya di sebar luaskan oleh oknum berisnisial (MCN) alias (L) di Sosial Medianya.
Diduga (L) mendapatkan Video dan foto pribadi ( E ) dari salah seorang berinisial ( W ) atau (Tpls). Setelah mendapatkan video dan foto (E), (L) dengan sengaja mengunggah dan menyebar luaskan foto tersebut di Sosial Media miliknya.
Selanjutnya (L) menghubungi (E) lewat inbox Facebook dengan tujuan untuk meminta sejumblah uang kepada korban ( Ema ) agar unggahan di Sosmednya dapat dihapus.
Dengan terpaksa Korban mentransfer sejumblah uang kepada (L) dengan harapan unggahan foto pribadinya bisa hilang dari Sosmed tersubut.
Atas tindakan terduga pelaku (L) tersebut, (E) berencana akan membawa permasalah ini ke jalur hukum.
Dalam waktu dekat saya akan melaporkan perihal pencemaran nama baik saya ini ke Polres Rembang atau langsung ke Polda Jawa Tengah atau Ke Mabes Polri saja sekaligus biar tidak ada lagi korban-korban lain, terangnya ke awak media. ( 02/10/2024 )
Karena ulah mereka, kehidupan saya tidak nyaman dan dihantuin oleh isu-isu miring yang mereka sebarkan di Sosial Media, beragam komentar negatif tertuju kepada saya gara-gara postingan tersebut, belum lagi saya dimintai uang sama mereka, ujarnya (E).
Kalau terbukti, pelaku bisa dipidana. Hal itu diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber, yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat 4 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat 4 UU 19/2016, ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan perubahannya mengacu pada pemerasan dan/atau pengancaman pada KUHP.
Berikut beberapa hal yang dapat dijerat UU ITE dan Sanksinya ;
Menyebarkan Video Asusila (Pasal 27 ayat 1) …
Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat 3) …
Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 27 ayat 4) …
Berita Bohong (Pasal 28 ayat 1) …
Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat 2) …
Teror Online (Pasal 29)
( Red )
Komentar