SinergiMitraPolisi/ Batang,- Banyaknya aduan masyarakat terkait adanya aktivitas yang berbau Asusila yang dilakukan di beberapa tempat seperti rumah kost, penginapan maupun hotel serta tempat-tempat lainnya, Satpol PP Kab. Batang Bersama Dinas Sosial kab. Batang, Disperindagkop & UKM Kab. Batang, Polres Batang dan Kodim 0736/Batang melaksanakan Razia gabungan pada hari minggu 29 September 2024 mulai pukul 04:00 WIB.
Melalui pengumpulan informasi, petugas gabungan yang dipimpin oleh Plt. Kasatpol PP Kab. Batang Dwi Pranggono, menyisir beberapa lokasi kost, penginapan, hotel dan lokasi lainnya yang dijadikan tempat m35um khususnya di wilayah Pantura Kab. Batang.
Di lokasi-lokasi tersebut petugas mendapatkan puluhan pasangan muda-mudi yang berada di dalam kamar dengan status bukan merupakan pasangan resmi, hal ini melanggar “Perda Kab. Batang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pemberantasan P3L4curan di Kabupaten Batang”.
“Setiap orang di wilayah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang membujuk/ merayu, mempengaruhi, memikat, mengajak, dan/ atau memaksa orang lain dengan kata-kata, isyarat, tanda, dan/atau perbuatan lainnya yang mengakibatkan perbuatan peL4cur4n”.
“Diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling rendah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Puluhan pasangan yang terindikasi melanggar Perda tersebut selanjutnya dikumpulkan untuk dilakukan pendataan, pembinaan dan pemeriksaan oleh petugas yang berwenang. Kegiatan dilakukan secara humanis sehingga berjalan dengan aman dan kondusif.
Melalui kegiatan razia pekat ini selain menegakan Perda juga untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah Kabupaten Batang dengan tujuan utamanya untuk mencegah, meminimalisir serta memberantas perilaku s3ks di luar nikah, asusila, maupun perbuatan lain yang bertentangan dengan hukum.
Komentar