Kepala Desa Tempaling Menyalahgunakan Perizinan Untuk Mendapatkan Tanda Tangan

Aduan Masyarakat4832 Dilihat
banner 468x60

Sinergimitrapolisi.com / Pamotan, Rembang, Jawa Tengah ,- Kepala Desa Tempaling diduga melakukan menyalah gunakan izin untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan Kapolsek Dan Camat Pamotan agar proyeknya bisa berjalan mulus.

Proyek revitalisasi lapangan yang memakai anggaran Dana Desa ( DD ) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 250.000.000,- yang di tanda tangani dan disetujui oleh Kapolsek dan Camat Pamotan.

Didalam surat perizinan yang ditanda tangani oleh Kapolsek Pamotan dan Camat Pamotan beserta Kades Tempaling dan Kades Pragen ini, terlulis kegiatan pemerataan lahan Perumahan. Sementara kenyataan dilokasi adalah pemerataan Proyek Lapangan Desa yang mana materialnya juga diperoleh secara Ilegal dari Desa Pragen.

Sudah bisa dipastian kalau Kepala Desa Tempaling sengaja menyamarkan isi surat demi mendapatkan tandatangan dari Pak Camat dan Pak Kapolsek Pamotan untuk pengerjaan proyeknya, ujar salah seorang warga Pragen yang namanya tidak mau dituliskan.

Untuk itu, masyarakat berencana akan melaporkan hal ini kepada Inspektorat tentang pemalsuan izin proyek revitalisasi Lapangan Desa tersebut agar Kepala Desa Tempaling bisa diperiksa dan ditindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Kita berharap juga kepada APH untuk menyelidiki dan menindak lanjuti permasalahan ini agar tidak menjadi polemik yang simpang siur di Masyarakat. ( Red )

banner 336x280

Komentar