SinergiMitraPolisi/ Pamotan,Rembang, Jateng,– Kapolsek Pamotan, Kabupaten Rembang diduga lalai dan asal dalam memberikan perizinin pemerataan lahan di Desa Tempaling, karena nyatanya pemeratan lahan tersebut diambil dari hasil galian C ilegal dari Desa Pragen.
Selayaknya APH harus mengawasi serta memberantas praktek tambang ilegal di wilayahnya, namun lain halnya dengan Kapolsek Pamotan, malah seolah tutup mata dan kurang teliti dalam menandatangani perizini, ujar ( B ) warga Desa Pragen. ( 28/09/2024 )
Jangan sampai berembus isu di masyarakat bahwa seorang Kapolsek Membiarkan aksi tambang Ilegal diwilayahnya dan seakan tutup mata. Sudah pasti fikiran kami sebagai masyarakat menduga sesuatu hal yang tidak wajar antara Kapolsek dan pelaku tambang tersebut, imbuhnya.
Akibat aktifitas galian ini, jalan Desa yang baru di bangun pun terkena dampaknya. Karena truck muatan tanah galian dan Ekskapator mondar mandir melintas, mengakibatkan jalan kami rusak dan malah ada yang pecah.
Kami Warga Desa Plagen meminta masalah ini di usut oleh Propam Polres Rembang maupun Polda Jawa Tengah, karena kelalaian yang dilakukan oleh Kapolsek Pamotan ini bisa menambah penilaian Negatif kepada Institusi Polri, yang mana akhir-akhir ini kinerja mereka di sorot oleh Publik. ( Red )
Komentar