SinergiMitraPolisi/ Jawa Tengah,- Masyarakat Desa Pragen, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, langsung mengadu dan melaporkan Camat Pamotan dan 2 Orang Kepala Desa yang terlibat galian C yang berlokasi di Desa Pragen ke Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. ( 27/09/2024 )
Berawal dari keluh kesah Masyarakat Desa Pragen yang mempertanyakan tentang adanya galian C yang dilakukan oleh penambang Ilegal di Desa mereka yang menyebabkan jalan Desa yang baru sekitar 3 bukan di bangun menggunaka Dana Desa menjadi Rusak. Masyrakat mempertanyakan kepada Mandor atau orang yang bertanggung jawab di lokasi galian tentang izin dan legalitas penambangan tersebut.
Gandi, orang yang bertanggung jawab di lokasi galian menunjukan surat izin kepada masyrarakat serta awak media tentang Izin kegiatan tambang tersebut yang di tanda tangani oleh Camat Pamotan Pahlevi, Kepala Desa Pragen dan Kepala Desa Tempaling.
Di dalam surat izin yang ditunjukan oleh Gandi, tertera bahwa di dalam surat tersebut diterangkan bahwa perizinan untuk pemerataan tanah. Sementara bukti dilokasi, ada alat berat dan beberapa truck pengangkut tanah.
Setelah ditanya lebih lanjut, Gandi mengakui bahwa tanah hasil galian itu dibawa ke Desa Tempaling dan dijual dengan harga Rp. 150.000,- per Truck nya.
Sudah sangat jelas perizinan kegiatan galian tersebut menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan dan disepakati oleh beberapa perangkat Kecamatan dan Desa.
Menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Pamotan dan 2 Kepala Desa tersebut, masyarakat melapor ke Inspektorat Kabupaten Rembang.
Masyarakat menyayangkan lambatnya tanggapan dari Inspektorat Kabupaten Rembang, karena sudah lebih kurang 2 minggu aduan itu masuk, belum ada kejelasan atau kabar dari Inspektorat Rembang.
Oleh sebab itu, Masyarakat langsung membuat aduan kepada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah agar permasalahan dan keluhan mereka cepat di tanggapi. ( Red )
Komentar