Bawaslu Kabupaten Batang Selidiki Dugaan Pelanggaran Yang Melibatkan Dua Oknum Kades Dalam Deklarasi Pasangan Calon Bupati

Pilkada, Politik204 Dilihat
banner 468x60

SinergiMitraPolisi/ Batang,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang mengkonfirmasi bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan dua oknum kepala desa (kades) dalam acara deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Batang 2024.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan keterlibatan kepala desa dalam politik praktis.

Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga, menyampaikan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh.

Kami telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa tindakan kedua kades tersebut jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 29 huruf b UU Desa,” ungkap Luthfi dalam keterangan persnya pada Selasa, 24 September 2024.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Bawaslu Batang mengambil langkah untuk meneruskan berkas kasus kepada instansi yang berwenang, yaitu Pemda Batang.

Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 36 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa tindakan pelanggaran oleh kades harus ditindaklanjuti oleh atasan langsung mereka.

Kami sudah melakukan upaya penanganan sesuai dengan prosedur. Bawaslu bekerja berdasarkan undang-undang, bukan opini publik,” tegas Luthfi.

Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai batasan-batasan keterlibatan ASN, TNI/Polri, dan kades dalam politik, Bawaslu Batang telah mengeluarkan surat imbauan kepada berbagai pihak terkait.

banner 336x280

Komentar