SinergiMitraPolisi/Pekalongan,- Pekalongan. Kajen. AS (27), warga Sibedug, Kajen, Kabupaten Pekalongan sangat tega. Ulahnya melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang duduk di kelas lima SD di Rusunawa Kedungwuni membuat warga geram. Pelaku sempat dihadiahi bogem mentah oleh warga, usai dipergoki oleh ayah korban.
Aksi bejat Kang Parkir di rusunawa tersebut berawal pada Senin petang, 23 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, disalah satu hunian di lantai 3 Rusunawa Kedungwuni. Pada saat itu, hunian itu kosong lantaran orang tua korban masih berada di lantai bawah.
Ayah korban yang memergoki aksi tak senonoh pelaku kemudian berteriak marah, warga yang mendengar pun berdatangan dan menghadiahi bogem mentah kepada pelaku, sebelum diserahkan ke Polsek Kedungwuni.
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Komentar