PLN Rembang Pasang Tiang Listrik Tak Izin ke Pemilik Lahan, Warga Wajib Bayar Saat Minta Dipindahkan

PLN Rembang Se enaknya Dewe, Mendirikan PAL Listrik di Tanah Warga Tidak Minta Ijin, Minta Dipindahkaan Biaya Dibebankan ke Pemilik Lahan

Aduan Masyarakat7135 Dilihat
banner 468x60

SinergiMitraPolisi/ Rembang,- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) dinilai atau diduga bertindak arogan dan sewenang – wenang dalam pemasangan tiang listrik. BUMN tunggal di bidang ketenagalistrikan di Indonesia ini diduga mengabaikan hak – hak konsumen masyarakat.

Tak jarang, tiang listrik berdiri di halaman, pekarangan atau bagian rumah atau bangunan usaha milik warga. Saat pemasangan, PLN jarang atau nyaris tak pernah meminta izin kepada pemilik tanah atau bangunan. Pemasangan sembarangan ini berpotensi menggangu kenyaman dan keamanan dari aspek potensi korsleting dan robohnya tiang.

Awalnya seorang warga Kelurahan Turusgede, Kabupaten Rembang bernama Bu Sami, meminta bantuan kepada awak media Sinergi Mitra Polisi untuk menanyakan ke pihak PLN Rembang untuk proses memindahkan tiang di atas atap rumahnya yang tembus ke bawah keruangan kamarnya.

Kami tidak bisa nyaman berada dirumah, takut kalau ada petir menyambar di musim hujan akan konslet mas, makanya saya pindah ke rumah orang tua saya biar bisa tidur nyenyak. was was saja bawaanya mas ada tiang listrik didalam rumah, kata bu Sami.

Masih menurut bu Sami, semenjak tiang listrik tersebut berdiri kurang lebih hampir 40 tahun, dari pihak PLN tidak pernah ada meminta izin maupun memberikan konpensasi kepadanya sebagai pemilik lahan.

Ditanya apakah selama ini PLN pernah ijin atau memberikan kompensasi, Bu Sami menjelaskan bahwa pihak PLN tidak pernah meminta ijin kepadanya, maupun soal kompensasi, belum pernah sepersenpun Beliau menerima sesuatu apapun dari Pihak PLN Rembang, ujarnya.

Awak media mencoba menanyakan dan meminta keterangan kepada PLN Rembang tentang proses pemindahan tiang listrik tersebut. Senin, (23/09/2024)

Budi, staf teknik PLN Rembang mewakili Manager PLN Rembang menjelaskan kepada awak media tentang tata cara proses pemindahan tiang tersebut. Silahkan buat surat permohonan kepada kami, dan biaya untuk proses pemindahan tiang listrik tersebut antara 5 juta sampai 15 Juta dan ditanggung pemohon atau yang punya lahan, ujar Budi.

Menurut pakar, ada dua aspek kewajiban PT PLN dalam pemasangan insfratuktur tiang listrik. Pertama komunikasi dengan pemilik lahan, baik lahan umum, swasta dan milik perseorangan.

Komunikasi yang dibangun adalah terkait pembicaraan dan perizinan dari pemlik lahan kepada PLN. Dalam hal pemasangan tiang listrik, tanah atau lahan tetap milik warga bukan dikuasai menjadi milik PLN.

Sesuai Undang – Undang Ketenagaralistrikan Pasal 30 ayat (1) menyebutkan Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksankan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Sanksi Jika PLN Tidak Memberikan Kompensasi

Apabila pihak PLN tidak memberikan kompensasi kepada pemegang hak atas tanah yang digunakan untuk mendirikan tiang listrik, maka PLN dapat dikenakan sanksi administratif. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 42 angka 30 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 48 ayat (1) UU Ketenagalistrikan, yaitu sanksi administratif berupa :

-teguran tertulis;

-pembekuan kegiatan sementara;

-denda; dan/atau

-pencabutan perizinan berusaha.

-Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

Adapun tindakan atau langkah hukum yang dapat dilakukan antara lain:

Mengajukan surat keberatan disertai permohonan pemberian kompensasi kepada PLN selaku pelaksana penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Mengajukan surat keberatan disertai permohonan pencabutan izin usaha kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota selaku pemberi izin usaha bagi penyedia tenaga listrik sesuai dengan kewenangannya.

Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata kepada PLN selaku pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik ke Pengadilan Negeri setempat. ( Redaksi )

banner 336x280

Komentar