Satpol PP Kab. Batang Batang Bersama, PPK 1.2 Jalan Nasional TertipkanTruck Yang Berhenti di “U-TURN” Jalan Pantura Banyuputih

Daerah245 Dilihat
banner 468x60

SinergMitraPolisi/ Batang,- Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait banyaknya angkutan khususnya Truck yang berhenti di “U-TURN” Jalan Pantura Banyuputih, Satpol PP Kab. Batang Batang Bersama, PPK 1.2 Jalan Nasional selaku pemilik lahan, serta didampingi Pemeritah Desa Sembung mendatangi lokasi tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan beberapa Truck dan kendaraan lainnya yang berhenti di sepanjang U-TURN tersebut, selain itu petugas juga mendapati beberapa pedagang (PKL) yang mendirikan sarana dagang di lahan tersebut. Adanya aktivitas tersebut sangat berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut.

Petugas mendatangi satu persatu sopir truck yang memarkir kendraannya untuk segera memindahkan kendaraannya dari situ dan menghimbau agar di kemudian hari tidak lagi memarkir kendaraan di sembarang tempat.

Petugas juga memberikan pembinaan dan teguran lisan kepada para pedagang yang mendirikan usaha di tempat tersebut dengan masing-masing membuat surat pernyataan untuk segera memindahkan sarana dagangannya yang berdiri di tempat yang bukan peruntukannya, karena berpotensi melanggar Peraturan, baik Undang-Undang maupun Perda Kab. Batang.

Hal ini diatur dalam :
– Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Jalan;
– Perda Kab. Batang No.5 Tahun 2018 Tentang Ruang Terbuka Hijau;
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Kegiatan dilakukan secara persuasif, humanis dan berjalan aman, tertib dan kondusif.

Melalui kegiatan ini harapannya dapat mengurangi potensi kerawanan laka lantas dan kemacetan di jalan tersebut serta memanfaatkan objek sebagaimana mestinya yang tidak mengganggu kebersihan dan keindahan kota.

banner 336x280

Komentar