Bantuan Dana BUMdes Sebesar 75 Juta Dari Kemendesa Tahun 2022 Diduga di     Selewengkan Oknum Kades Tanjung Agung

Aduan Masyarakat435 Dilihat
banner 468x60

SinergiMitraPolisi/ Oku Selatan,- Warga Desa Tanjung Agung, mempertanyakan nasib Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayahnya. Adi Isa nama samaran, salah seorang warga, mengungkapkan kekecewaannya karena BUMDes yang seharusnya menjadi motor penggerak perekonomian desa,”justru terkesan mandek.

“Sekitar Tahun 2022 Didesa Tj Agung Kec. banding Agung Telah Menerima Bantuan Dari Kemendesa Langsung Uang Tunai Sebesar 75.000.000 tujuh puluh lima juta di peruntukan buat perkembangan ekonowi desa dalam bentuk perikanan,.,dan kerambah

saat ini Uang bantuan dari kemendes tanjung agung BUMDES tersebut
Diduga kuat di selewengkan Oleh oknum kades tanjun agung akmal,..

“‘dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Di Lain tempat Sabtu (21/09/24)
Tim media menanyakan dgn salah satu warga yang engan di sebut dalam berita,. ”
Tim media bertanya kalau ikan beserta kerambah di tahun 2022 bantuan uang tunai 75.000.000 dari kemendesa Ada gak pak,

Iya menjawab kalau gak salah ada pak ikan di tahun 2022 tapi itu kalau gak salah program ketahanan pangan dari dana desa bukan dari Dana bumdes….tandasnya.

BUMDes ini didirikan dengan tujuan mulia, “yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, hingga kini kami belum melihat perkembangan yang signifikan. Dana BUMDes seolah-olah mengendap begitu saja,” ujar Fery saat ditemui di Desa Motoduto, Rabu (21/09/2024

Fery menjelaskan bahwa BUMDes memiliki potensi besar untuk memajukan desa. “BUMDes bisa menjadi solusi untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat,” ungkapnya.

Potensi BUMDes yang Terabaikan

BUMDes, sebagai lembaga ekonomi desa, memiliki peran strategis dalam pembangunan desa. Dengan mengoptimalkan aset desa dan memfasilitasi kegiatan ekonomi produktif, BUMDes dapat menjadi pengungkit perekonomian masyarakat.

“Sayangnya, potensi besar BUMDes ini belum termaksimalkan di Desa tanjung agung. Kami berharap pemerintah desa dan pengurus BUMDes dapat lebih proaktif dalam mengelola dan mengembangkan BUMDes,” tambah Fery.

Tanggung Jawab Hukum Pengelola BUMDes

Fery juga menyoroti aspek hukum terkait pengelolaan BUMDes. “Jika terjadi penyimpangan penggunaan dana BUMDes, maka pengurus atau pembuatnya dapat dijerat dengan hukum. Pasal 59 KUHP mengatur tentang pertanggung \jawaban pidana bagi pelaku tindak pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fery menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi di BUMDes dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Setiap orang yang terbukti melakukan korupsi di BUMDes akan bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Harapan Warga

Warga Desa tanjung agung berharap agar pemerintah desa dan pengurus BUMDes dapat segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini. “Kami berharap BUMDes dapat segera berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”

Kepada pihak yang terkait inspektorat mau pun kejari oku selatan
Guna menindaklanjuti Atas dugaan Penyelewengan dana bumdes bantuan dari kemendesa tersebut,.

(Kaperwil Sumsel)

banner 336x280

Komentar